Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Lbo HADLI TUPA HENDRA HEMETO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADLI TUPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,C.P.C.L.EHADLI TUPA
Tergugat
NoNama
1HENDRA HEMETO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT  untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT yakni kerugian materil sebesar sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset harta benda milik TERGUGAT yang akan ditentukan dikemudian hari sebagai jaminan pelunasan kerugian yang ditimbulkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak