| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga perikatan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tertanggal 04 Maret 2025 dihadapan Notari Marten Biki, SH.M.Kn antara Pengugat dan Tergugat I.
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I merupakan PERBUATAN WANPRESTASI karena Tergugat I tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar hutang sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang mengakibatkan kerugian bagi Pengugat.
- Menghukum Tergugat I membayar secara Tunai dan sekaligus dan seketika Pinjaman Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
- Menyatakan segala bentuk bukti – bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat adalah SAH MENURUT HUKUM;
- Menetapkan sita jaminan milik Tergugat I atas nama SERLY LATONGKO :
- Sertifikat Nomor 00285 dengan Luas 3.498 m2 atas nama : SERLY LATONGKO yang terletak di Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 28 September 2019.
- Sertifikat Nomor 00234 dengan Luas 188 m2 atas nama : SERLY LATONGKO yang terletak di Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 28 September 2019 .
- Sertifikat Nomor 195 dengan Luas 7.532 atas nama : SERLY LATONGKO yang terletak di Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 28 September 2019 .
- Menyatakan SITA JAMINAN( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah tersebut adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila tidak menjalankan putusan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) walapun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada putusan ini.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara bersama – sama.
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |