PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
3.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Rekening Mandiri : 1500034840007 atas nama Tergugat, Rekening BRI : 734301009134532 atas nama Tergugat termasuk objek-objek atas nama Tergugat baik bergerak dan tidak bergerak baik yang sekarang maupun yang akan dating yang setara dengan hutang Tergugat
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian :
Kerugian Materiil berupa hutang pokok yang belum dikembalikan Tergugat adalah sebesar Rp. 365. 800. 000., (tiga ratus enam puluh lima delapan ratus juta rupiah);
Kerugian Immateriil, berupa janji dan kesepakatan dengan Tergugat yakni pengembalian ditambah 5% sebesar Rp. 17.450.000-.,(tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila ketua Pengadilan Negeri Limboto C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono);
|