Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Lbo 1.ANDI IBRAHIM alias ANDI
2.ROSLAN HUSAIN alias OLAN
KAPOLDA GORONTALO Cq. DITRESERSE KRIMSUS Cq. KEPALA SUBDIT V SIBER DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDI IBRAHIM alias ANDI
2ROSLAN HUSAIN alias OLAN
Termohon
NoNama
1KAPOLDA GORONTALO Cq. DITRESERSE KRIMSUS Cq. KEPALA SUBDIT V SIBER DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan serangkaian Penyelidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-02/I/2024/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/21.a/I/ 2024/Ditreskrimsus tanggal 16 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/43.a/II/Ditreskrimsus tanggal 7 Februari 2024  serta serangkaian Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/III/2024/ SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO tanggal 13 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/42.a/III/2024/GORONTALO/ DITRESKRIMSUS tanggal 18 Maret 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka kepada PARA PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan kepada Para Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan barang bukti milik PARA PEMOHON yang disita tersebut seketika sejak putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
  6. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan kepada PARA PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari rumah tahanan negara POLDA GORONTALO seketika sejak putusan ini diucapkan;
  8. Menyatakan tindakan lebih lanjut TERMOHON yang didasarkan pada Laporan Informasi Nomor: R/LI-02/I/2024/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/III/2024/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO tanggal 13 Maret 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum
  9. Membebankan biaya perkara kepada negara.-
Pihak Dipublikasikan Ya