Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Lbo |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Iwan Palilati | 2 | Adrian Palilati | 3 | Hapsah Palilati | 4 | Sumariyati Palilati,S.ip | 5 | Sutrianti Palilati | 6 | Samsudin Palilati |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROSMIYATI K. MAHAJANI, SH | Iwan Palilati | 2 | ROSMIYATI K. MAHAJANI, SH | Adrian Palilati | 3 | ROSMIYATI K. MAHAJANI, SH | Hapsah Palilati | 4 | ROSMIYATI K. MAHAJANI, SH | Sumariyati Palilati,S.ip | 5 | ROSMIYATI K. MAHAJANI, SH | Sutrianti Palilati | 6 | ROSMIYATI K. MAHAJANI, SH | Samsudin Palilati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Maryam Palilati | 2 | Djuanda Djafar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan Oleh Pengadilan Negeri Limboto atas Objek Sengketa;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Objek Sengketa yang terletak di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Ø Utara : ± 19 M berbatasan dengan Sungai |
Ø Timur : ± 65 M berbatasan dengan tanah Para Penggugat/Tanah yang masih dalam Penguasaan Para Penggugat |
Ø Selatan : ± 16 M berbatasan dengan Jalan A.A Wahab |
Ø Barat : ± 52 M berbatasan dengan Nune Lihawa Adalah milik Para Penggugat Penggugat; |
Menyatakan Tergugat tidak memliki hak atas tanah Objek sengketa;
- Menyatakan SHM No 130/2001 dan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas/Penetapan Batas yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas tanah obyek sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera keluar dan meninggalkan tanah obyek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan yang berdiri diatas tanah objek sengketa, termasuk juga tanaman tahunan didalamnya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik bebas dan sempurna serta kosong dari segala beban harta miliknya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat atas hasil 9 tahun pemanfaatan tanah tersebut dengan perincian sebagai berikut :
Ø Harga sewa lokasi tersebut apabila disewakan / tahun adalah Rp. 20.000.000 X 9 = 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) |
Ø Jumlah kerugian tersebut dihitung sejak tahun 2016 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus |
- dibayar secara tunai sekaligus oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat. Dan apabila Para Tergugat tidak mampu membayar kerugian tersebut, maka segala harta benda milik Para Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak disita untuk dilelang, guna menutupi kerugian tersebut semenjak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada Para Tergugat dan untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini.
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad), walaupun tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |