Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Lbo PROF. DR. H HAMZAH A. MACHMOED., MA 1.ATEN MOMIYO
2.RONY N HARUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PROF. DR. H HAMZAH A. MACHMOED., MA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahtin Ruga Tomayahu, SHPROF. DR. H HAMZAH A. MACHMOED., MA
Tergugat
NoNama
1ATEN MOMIYO
2RONY N HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR ;

A.DALAM POKOK PERKARA

1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan penguasaan Para Tergugat atas obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara a quo adalah berupa tanah seluas ±7.302,96 m?2; yang terletak di Desa Tridharma Kec. Pulubala Kab. Gorontalo (dahulu Desa Pongongaila, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo), dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun sdr Daka ;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Trans Sulawesi ;

- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa ;

- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun sdr M. Bano / Ina Tombuku ;

 Adalah milik Penggugat.

4. Menyatakan  berdasar hukum Sita Jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini;

5. Menyatakan berdasar hukum pengenaan uang paksa sebesar Rp. 1. 000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan berdasar hukum untuk dilaksanakannya putusan serta merta dalam perkara ini;

7. Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dengan pihak lain bila perlu dengan alat Negara (Polri) berupa obyek sengketa tanah seluas ±7.302,96 m?2; yang terletak di Desa Tridharma Kec. Pulubala Kab. Gorontalo (dahulu Desa Pongongaila, Kec. Tibawa, Kab. Gorontalo), dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun sdr Daka ;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Trans Sulawesi ;

- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa ;

- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun sdr M. Bano / Ina Tombuku ;

8. Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat yang dijadikan dasar kepemilikan dan alas Hak oleh Penggugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah mengikat secara hukum;

9. Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Para Tergugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah  tidak mengikat secara hukum;

10. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 483.000.000- (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat pada Penggugat secara tanggung renteng.    

11. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000- (dua milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat pada Penggugat secara tanggung renteng.

12. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum.

B. DALAM PROVISI

1. Menyatakan mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat ;

2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan (pasar jual beli   hewan) diatas obyek sengketa.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak