Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
3.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
BASRI Y. TANAIYO, S.Pd. ALIAS SUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1740/P.5.11/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
3STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI Y. TANAIYO, S.Pd. ALIAS SUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa BASRI Y. TANAIYO, S.Pd. ALIAS SUN selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dimana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal dari saksi HAMID N. KUKE Yang mendatangi lahan milik saksi korban HUSAIN IBRAHIM Alias IKO (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) dengan maksud untuk mengambil pisang yang ditanami di lahan tersebut, kemudian melihat sdr. APO tengah membajak tanah yang diawasi oleh terdakwa. Setelah mengambil pisang, terdakwa mengatakan kepada saksi HAMID N. KUKE untuk tidak datang lagi ke tanah/kebun milik saksi korban;
  • Bahwa saksi korban kemudian diberitahu oleh saksi HAMID N. KUKE sebagai orang yang ditugaskan untuk mengawasi tanah tersebut, bahwa tanah miliknya telah ditanami, dibajak, dan digarap oleh terdakwa untuk dipergunakan menanam tanaman jagung dan pala tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban sama sekali;
  • Bahwa saksi korban telah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya sdr. AMAN TANAIYO sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sekitar rentang waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 145/SPPHAT-DTB/13/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 seluas 4695 m?2; (empat ribu enam ratus Sembilan puluh lima meter persegi);
  • Bahwa tanah tersebut merupakan milik saksi korban secara hukum, sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00398 tanggal 28 Desember 2010 di Limboto yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Aris Sri Mulyanto, M.M. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Di dalam sertifikat tersebut tercantum juga Surat Ukur Sebidang Tanah Pertanian nomor 00176/TABONGO BARAT/2010 tanggal 23 Desember 2010 seluas 4.695 m?2;;
  • Bahwa saksi korban sebelumnya telah melayangkan somasi kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang tercantum dalam surat nomor 01/B/JB.SMS/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025, nomor 02/B/JB.SMS/IX/2025 tanggal 03 September 2025, dan nomor 03/B/JB.SMS/IX/2025 tanggal 07 September 2025, yang mana terdakwa tetap tidak mengindahkan somasi tersebut;

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 257 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya