Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Lbo 1.ADJIS AHMAD
2.RINTO AHMAD
3.YANTO AHMAD,A.Md
4.RAMLI AHMAD
1.HASNA BUYUNGGADANG
2.MISI BUYUNGGADANG
3.USMAN BUYUNGGADANG
4.IDRIS BUYUNGGADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADJIS AHMAD
2RINTO AHMAD
3YANTO AHMAD,A.Md
4RAMLI AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASNA BUYUNGGADANG
2MISI BUYUNGGADANG
3USMAN BUYUNGGADANG
4IDRIS BUYUNGGADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda segala pembayaran, pencairan anggaran, dan tindakan administrasi berdasarkan Akta Perdamaian Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbo sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhumah Nonce Buyunggadang.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Hak tanggal 25 Juni 2001 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan objek tanah telah keluar dari boedel waris Sude Buyunggadang sejak tanggal 25 Juni 2001;
  5. Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak untuk mengklaim objek tanah sebagai harta warisan;
  6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Lbo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat sepanjang mengenai objek tanah sengketa;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan akta perdamaian tersebut sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak