Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Lbo 1.SUWARJONO SULINGO
2.MUHTAR
FIKAL ABAS Alias FIKAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/04/XII/Res.1.10/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUWARJONO SULINGO
2MUHTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKAL ABAS Alias FIKAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari selasa tanggal 23 april 2024 sekitar jam. 16.00 wita bertempat di  desa Olimeyala kec. biluhu pantai kab. Gorontalo, telah terjadi tindak pidana pengrusakan pagar yang terbuat dari bambu dan kayu  milik korban  lk. NAJAMUDIN KASIM, yang dilakukan oleh lk. FIKAL ABAS dengan cara memotong pagar tersebut dengan menggunakan alat berupa Mesin Pemotong Pohon Kayu (Mesin Gergaji rantai)  sehingga pagar tersebut rusak terpotong dan putus terpisah, dan tidak bisa dipakai lagi,  dalam hal ini, korban keberatan dan dirugikan sejumlah rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), sebagaimana dimaksud dalam pasal  407 ayat (1) Kuhpidana

Pihak Dipublikasikan Ya