Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 23 april 2024 sekitar jam. 16.00 wita bertempat di desa Olimeyala kec. biluhu pantai kab. Gorontalo, telah terjadi tindak pidana pengrusakan pagar yang terbuat dari bambu dan kayu milik korban lk. NAJAMUDIN KASIM, yang dilakukan oleh lk. FIKAL ABAS dengan cara memotong pagar tersebut dengan menggunakan alat berupa Mesin Pemotong Pohon Kayu (Mesin Gergaji rantai) sehingga pagar tersebut rusak terpotong dan putus terpisah, dan tidak bisa dipakai lagi, dalam hal ini, korban keberatan dan dirugikan sejumlah rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 ayat (1) Kuhpidana |