Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.ANDI NIRWANSYAH, S.H.
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
IMRAN JAFAR Alias IMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2877C/P.5.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NIRWANSYAH, S.H.
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN JAFAR Alias IMRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa ia terdakwa IMRAN JAFAR ALIAS IMRAN Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 sekitar jam 00.30 wita bertempat diDepan Rental Turatea yang beralamat di Jl. Ahmad A. Wahab Desa Pentadio timur kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa berawal Pada hari minggu tanggal 29 maret 2026 sekitar jam 19.00 wita saat terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN tiba dikota palu dan langsung singgah di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu Sulawesi Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu dari saudara YAYAT, Pada saat itu saudara IMRAN JAFAR alias IMRAN bertemu dengan saudara YAYAT dirumahnya dan langsung mengatakan kepada saudara YAYAT, “mau beli paket harga seratus lima puluh” tanpa berkata apa-apa saudara YAYAT langsung mengambil uang yang disodorkan oleh saudara IMRAN JAFAR alias IMRAN dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastic kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. setelah itu terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN langsung melanjutkan perjalanan kearah Sulawesi utara, pada saat diperjalanan tepatnya diSPBU di Desa. Toboli terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN berhenti istirahat dan pada saat itu terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu yang sebelumnya tadi terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN beli dari saudara YAYAT, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN langsung melanjutkan perjalanan dan pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 00.10 wita terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN tiba dikabupaten Gorontalo
      • Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 00.05 wita,  saksi YUSRAN HIDAYATUL ZAINAL yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Gorontalo bersama tim opsnal sat narkoba res gorontalo yang dipimpin oleh Kanit Opsnal sat resnakorkoba AIPDA YUDI YULISMAN POTUTU memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim opsnal lanjut melakukan pengamatan disepanjang Jalan Raya tepatnya diDesa Pentadio Timur Kec. Telaga Biru Kab.Gorontalo.
      • Bahwa sekira pukul 00.30 wita tepat didepan Rental turatea yang berlokasi diDesa Pentadio Timur Kec.Telaga Biru kab. gorontalo, tim opsnal melakukan pembuntutan sesuai dasar informasi dari masyarakat yang telah dikantongi. Sehingga Tim Opsnal menemukan ciri-ciri dari laki-laki tersebut yang saat itu sedang berdiri didepan rental turatea, dengan memperlihatkan surat perintah tugas tim opsnal langsung mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebelumnya yang mengaku bernama IMRAN JAFAR, sekaligus menanyakan kepada terdakwa IMRAN JAFAR apakah ia ada membawa narkotika jenis sabu dan saudara IMRAN JAFAR berkata “tidak ada” kemudian saksi YUSRAN HIDAYATUL ZAINAL bersama tim opsnal melakukan pengecekan yang disaksikan oleh aparat desa setempat yakni saksi Sarini Adam, S.pd dan pada saat itu terdakwa IMRAN JAFAR sempat ingin melarikan diri, kemudian saksi YUSRAN HIDAYATUL ZAINAL bersama tim opsnal mengejar sambil melihat terdakwa IMRAN JAFAR membuang sesuatu dikantong celana milik terdakwa IMRAN JAFAR dan pada saat tertangkap tim opsnal langsung menanyakan apa yang dibuang oleh terdakwa IMRAN JAFAR dan terdakwa IMRAN JAFAR mengakui yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu dan langsung mengambil narkotika jenis sabu yang dibuang oleh terdakwa IMRAN JAFAR tersebut kemudian tim opsnal menyuruh saudara IMRAN JAFAR mengeluarkan semua isi yang ada dikantong celana milik terdakwa IMRAN JAFAR dan ditemukan kaca pirex, sedotan dan korek api dari dalam kantong celana terdakwa IMRAN JAFAR
      • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : R-PP.01.01.23A.04.26.144, tanggal 01 April 2026 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet kip plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

 

 

 

Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0042

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA 02/OB/07

Reaksi Warna, , Spektrofotometri

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, berwarna putih

--

MA 02/OB/07

Organoleptik

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Nama Sampel : Paket Diduga Shabu

Nomor Kode Sampel : 26.111.11.16.05.0044.K

Pengirim Sampel : Polres Gorontalo

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji : B / 89 / III / 2026 / Resnarkoba, tanggal 31-03-2026

Sampel Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 395,53 mg

Berat wadah + zat = 395,53 mg

Berat wadah = 283,46 mg

Berat zat = 112,07 mg    

Wadah + zat = 143,30 mg

Berat wadah = 86,54 mg

Berat zat = 56,76 mg

Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 112,07 mg atau 0,11207 gram

Berat sampel untuk pengujian = 56,76 mg atau 0,05676 gram

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 56,76 mg atau 0,05676 gram, sisa sampel seberat 55,31 mg atau 0,05531 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian kondisi tidak tersegel.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana 

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa IMRAN JAFAR ALIAS IMRAN Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 sekitar jam 00.30 wita bertempat diDepan Rental Turatea yang beralamat di Jl. Ahmad A. Wahab Desa Pentadio timur kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa berawal Pada hari minggu tanggal 29 maret 2026 sekitar jam 19.00 wita saat terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN tiba dikota palu dan langsung singgah di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu Sulawesi Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu dari saudara YAYAT, Pada saat itu saudara IMRAN JAFAR alias IMRAN bertemu dengan saudara YAYAT dirumahnya dan langsung mengatakan kepada saudara YAYAT, “mau beli paket harga seratus lima puluh” tanpa berkata apa-apa saudara YAYAT langsung mengambil uang yang disodorkan oleh saudara IMRAN JAFAR alias IMRAN dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastic kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. setelah itu terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN langsung melanjutkan perjalanan kearah Sulawesi utara, pada saat diperjalanan tepatnya diSPBU di Desa. Toboli terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN berhenti istirahat dan pada saat itu terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu yang sebelumnya tadi terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN beli dari saudara YAYAT, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN langsung melanjutkan perjalanan dan pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar jam 00.10 wita terdakwa IMRAN JAFAR alias IMRAN tiba dikabupaten Gorontalo
      • Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 00.05 wita,  saksi YUSRAN HIDAYATUL ZAINAL yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Gorontalo bersama tim opsnal sat narkoba res gorontalo yang dipimpin oleh Kanit Opsnal sat resnakorkoba AIPDA YUDI YULISMAN POTUTU memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim opsnal lanjut melakukan pengamatan disepanjang Jalan Raya tepatnya diDesa Pentadio Timur Kec. Telaga Biru Kab.Gorontalo.
      • Bahwa sekira pukul 00.30 wita tepat didepan Rental turatea yang berlokasi diDesa Pentadio Timur Kec.Telaga Biru kab. gorontalo, tim opsnal melakukan pembuntutan sesuai dasar informasi dari masyarakat yang telah dikantongi. Sehingga Tim Opsnal menemukan ciri-ciri dari laki-laki tersebut yang saat itu sedang berdiri didepan rental turatea, dengan memperlihatkan surat perintah tugas tim opsnal langsung mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebelumnya yang mengaku bernama IMRAN JAFAR, sekaligus menanyakan kepada terdakwa IMRAN JAFAR apakah ia ada membawa narkotika jenis sabu dan saudara IMRAN JAFAR berkata “tidak ada” kemudian saksi YUSRAN HIDAYATUL ZAINAL bersama tim opsnal melakukan pengecekan yang disaksikan oleh aparat desa setempat yakni saksi Sarini Adam, S.pd dan pada saat itu terdakwa IMRAN JAFAR sempat ingin melarikan diri, kemudian saksi YUSRAN HIDAYATUL ZAINAL bersama tim opsnal mengejar sambil melihat terdakwa IMRAN JAFAR membuang sesuatu dikantong celana milik terdakwa IMRAN JAFAR dan pada saat tertangkap tim opsnal langsung menanyakan apa yang dibuang oleh terdakwa IMRAN JAFAR dan terdakwa IMRAN JAFAR mengakui yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu dan langsung mengambil narkotika jenis sabu yang dibuang oleh terdakwa IMRAN JAFAR tersebut kemudian tim opsnal menyuruh saudara IMRAN JAFAR mengeluarkan semua isi yang ada dikantong celana milik terdakwa IMRAN JAFAR dan ditemukan kaca pirex, sedotan dan korek api dari dalam kantong celana terdakwa IMRAN JAFAR
      • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : R-PP.01.01.23A.04.26.144, tanggal 01 April 2026 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet kip plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0042

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA 02/OB/07

Reaksi Warna, , Spektrofotometri

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, berwarna putih

--

MA 02/OB/07

Organoleptik

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Nama Sampel : Paket Diduga Shabu

Nomor Kode Sampel : 26.111.11.16.05.0044.K

Pengirim Sampel : Polres Gorontalo

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji : B / 89 / III / 2026 / Resnarkoba, tanggal 31-03-2026

 

 

 

Sampel Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 395,53 mg

Berat wadah + zat = 395,53 mg

Berat wadah = 283,46 mg

Berat zat = 112,07 mg    

Wadah + zat = 143,30 mg

Berat wadah = 86,54 mg

Berat zat = 56,76 mg

Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 112,07 mg atau 0,11207 gram

Berat sampel untuk pengujian = 56,76 mg atau 0,05676 gram

Sampel yang diambil untuk keperluan pengujian seberat 56,76 mg atau 0,05676 gram, sisa sampel seberat 55,31 mg atau 0,05531 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian kondisi tidak tersegel.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika nomor 53/III/2026/Sidokkes atas nama IMRAN JAFAR yang ditandatangani oleh dr. SITTY YOSEPHUS selaku dokter pemeriksa tanggal 21 Maret 2926, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Laboratorium (urine) : Test Penyaring / Screening Test

Menggunakan 6 Drug Test Panel

Amfetamine : Positif

Methamfetamine : Positif

Morfin : Negatif

T H C : Negatif

Benzodiazepin : Negatif

Cocaine : Negatif

Kesimpulan : Pada saat pemeriksaan, orang ini ditemukan adanya tanda-tanda intoksikasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba (POSITIF) 

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya