| Dakwaan |
- Isi Dakwaan :
Kesatu
Bahwa terdakwa MUH. MUCHLIS. M alias MUCHLIS, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, terdakwa memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian terdakwa menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui aplikasi Whatsapp.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, kemudian meneruskan pesan tersebut kepada saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu terdakwa menghubungi nomor sopir yang melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. RISAL berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 Wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang sebelumnya telah diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian petugas menemukan terdakwa dan saksi MUH. RISAL menghampiri bus Bone Raya tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan saksi MUH. RISAL untuk dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, kemudian terdakwa dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi MUH. RISAL, terdakwa dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK, setelah dilakukan interogasi saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
positif
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
|
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 50,15 mg atau 0,05015 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa MUH. MUCHLIS. M alias MUCHLIS, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, terdakwa memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian terdakwa menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui aplikasi Whatsapp.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, kemudian meneruskan pesan tersebut kepada saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu terdakwa menghubungi nomor sopir yang melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. RISAL berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 Wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang sebelumnya telah diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian petugas menemukan terdakwa dan saksi MUH. RISAL menghampiri bus Bone Raya tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan saksi MUH. RISAL untuk dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, kemudian terdakwa dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi MUH. RISAL, terdakwa dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK, setelah dilakukan interogasi saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
positif
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
|
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 50,15 mg atau 0,05015 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa MUH. MUCHLIS. M alias MUCHLIS, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, terdakwa memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian terdakwa menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui aplikasi Whatsapp.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, kemudian meneruskan pesan tersebut kepada saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu terdakwa menghubungi nomor sopir yang melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. RISAL berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 Wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang sebelumnya telah diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian petugas menemukan terdakwa dan saksi MUH. RISAL menghampiri bus Bone Raya tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan saksi MUH. RISAL untuk dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, kemudian terdakwa dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi MUH. RISAL, terdakwa dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK, setelah dilakukan interogasi saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
positif
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
|
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 50,15 mg atau 0,05015 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
Atau
Keempat
Bahwa terdakwa MUH. MUCHLIS. M alias MUCHLIS, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, terdakwa memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian terdakwa menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui aplikasi Whatsapp.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, kemudian meneruskan pesan tersebut kepada saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu terdakwa menghubungi nomor sopir yang melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. RISAL berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 Wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang sebelumnya telah diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian petugas menemukan terdakwa dan saksi MUH. RISAL menghampiri bus Bone Raya tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan saksi MUH. RISAL untuk dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, kemudian terdakwa dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi MUH. RISAL, terdakwa dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK, setelah dilakukan interogasi saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
positif
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
|
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 50,15 mg atau 0,05015 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
Atau
Kelima
Bahwa terdakwa MUH. MUCHLIS. M alias MUCHLIS, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 08.30 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, saat itu terdakwa sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yakni saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK (dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menyampaikan bahwa temannya yakni saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa bersama saksi MUH RISAL dan saksi MUH. TAUFIK menjawab ”ok ambil saja”, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui panggilan telepon dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, terdakwa memerintahkan Saksi ANCHA alias ANCHA untuk melakukan transfer sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898, kemudian saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengatakan bahwa barang Narkotika jenis shabu belum bisa dikirim apabila belum membayar ongkos pengiriman paket, kemudian terdakwa menyuruh Saksi ANCHA alias ANCHA untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) akun DANA milik saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI dengan nomor 082192298898 sehingga total dana yang ditransfer oleh Saksi ANCHA alias ANCHA sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian terdakwa mengirimkan foto bukti transfer dana kepada saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI melalui aplikasi Whatsapp.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, saksi M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang berisi nomor sopir dan foto paket kiriman dus yang bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893”, kemudian meneruskan pesan tersebut kepada saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dengan keterangan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut akan tiba pada besok harinya, setelah itu terdakwa menghubungi nomor sopir yang melalui panggilan telepon dan menanyakan kapan paket milik terdakwa tiba di Provinsi Gorontalo dan sopir tersebut menjawab bahwa paket akan tiba pada besok harinya sekitar pukul 07.00 wita, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, dan sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi MUH. RISAL berangkat ke depan Kantor Bupati Gorontalo Utara yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Kelurahan Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 Wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang sebelumnya telah diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian petugas menemukan terdakwa dan saksi MUH. RISAL menghampiri bus Bone Raya tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa menerima paket dari sopir bus Bone raya, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan saksi MUH. RISAL untuk dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi SALEH MOHAMAD dan saksi ARDON PANEO, kemudian terdakwa dan saksi MUH. RISAL membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi MUH. RISAL, terdakwa dan saksi MUH. RISAL mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK, setelah dilakukan interogasi saksi ANCHA alias ANCHA dan saksi MUH. TAUFIK mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan terdakwa dan saksi MUH. RISAL, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa, saksi ANCHA alias ANCHA, saksi MUH. RISAL dan saksi MUH. TAUFIK dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
positif
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
|
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 50,15 mg atau 0,05015 gram
- Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2024 dan cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yakni dengan menggunakan alat hisap (bong).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |