| Dakwaan |
---- Bahwa ia terdakwa Masda Lamadlauw Alias Asda pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Hulawa Kec. Telaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa mendatangi rumah Saksi Devy Sulyani Botutihe alias Devy dalam keadaan marah dan berteriak dengan kalimat “Buka… buka…” sambil menggedor-gedor pintu rumah depan Saksi Korban Devvy Sulyani Botutihe alias Devvy;
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban Devvy Sulyani Botutihe alias Devvy membuka pintu kemudian Terdakwa menanyakan apa alasan Saksi Korban mengirim pesan melalui media sosial Instagram kepada Saksi Andi Siti Sakina Iskandar, yang merupakan anak dari Masda Lamadlauw alias Asda yang isi Pesan tersebut berkaitan dengan masalah tanah yang sudah dipermasalahkan sejak sekitar delapan bulan lalu oleh almarhumah ibu dari Saksi Korban Devvy Sulyani Botutihe alias Devvy;
- Bahwa kemudian Saksi Korban mengajak Masda Lamadlauw alias Asda untuk melanjutkan pembicaraan di rumah tantenya saat perjalanan menuju rumah tante Saksi Korban dengan pososo Terdakwa berjalan di depan Saksi Korban;
- Bahwa di tengah jalan Terdakwa kembali mempertanyakan, “Kenapa chat-chat anakku?” kemudian Saksi Korban menjawab bahwa ia tidak memiliki nomor telepon Terdakwa sehingga Saksi Korban menghubungi anaknya melalui Instagram selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa anaknya Saksi Andi Siti Sakina Iskandar, masih anak-anak dan tidak tahu apa-apa sambil memaki Saksi Korban dan almarhumah ibunya;
- Bahwa selanjutnya mendengar makian tersebut, Saksi Korban merasa tersinggung dan berkata “Kau tidak tahu diri.” kemudian Terdakwa berbalik badan ke arah Saksi Korban dan menampar pipi sebelah kiri Saksi korban dengan menggunakan tangan terbuka sambil menarik tubuh korban dengan tangan kanan, hingga Saksi Korban Devvy terjatuh dengan posisi lutut tertekuk di atas tanah yang dipenuhi batu kerikil ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka pada lutut kiri sebagaimana yang tercantum dalam surat Visum Et Repertum Nomor: R/24/IV/2025/Rs.Bhayangkara yang ditandatangani oleh dr. MOHAMAD ARAFAT sebagai Dokter Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan seorang Perempuan yakni:
Nama : NN. DEVVY SULYANI BOTUTIHE
Umur : 25 tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Desa Hulawa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo
Dengan Hasil pemeriksaan:
- Lutut kiri tampak memar ukuran empat kali empat centimeter titik
- Kaki kiri tampak luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima dua centimeter dan satu koma lima kali non koma lima centimeter.
Dengan Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan visum luar pada pasien Wanita usia dua puluh lima tahun, ditemukan memar daerah kaki dan lutut kiri yang disebab oleh kekerasan benda tumpul
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |