Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Lbo ABDUL RAHMAN PAKAYA PT. MITRA LINTAS BARITO LOGISTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAHMAN PAKAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA LINTAS BARITO LOGISTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MOHAMAD RAFLI KOEM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 5 Desember 2025 yang melibatkan kendaraan truk kontainer milik Tergugat yang dikemudikan oleh Turut Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 903.083.600,- (sembilan ratus tiga juta delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat sejumlah Rp 1.203.083.600,- (satu miliar dua ratus tiga juta delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) secara sekaligus dan tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pertanggungjawaban tanggal 6 Desember 2025, antara lain:
    1. Memperbaiki kerusakan rumah milik Penggugat;
    2. Mengganti 2 (dua) unit sepeda motor milik Penggugat;
    3. Menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan psikologis korban;
    4. Memperbaiki makam keluarga yang rusak;
    5. Menyediakan tempat tinggal sementara bagi Penggugat selama masa perbaikan rumah;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  9. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat yang nilainya sebanding dengan nilai gugatan, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Kendaraan operasional perusahaan;
    2. Tanah dan bangunan milik Tergugat;
    3. Rekening bank atas nama Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;
  12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak