Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Lbo BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT LIMBOTO AISA LANTOWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT LIMBOTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AISA LANTOWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.006.971,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 115.006.971,- (seratus lima belas juta enam ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 211 Desa Ombulo Atas Nama Aisa Lantowa, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 99483796/5152/01/23, tanggal 17 Januari 2023; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
  5. Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 211 Desa Ombulo Atas Nama Aisa Lantowa, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 99483796/5152/01/23, tanggal 17 Januari 2023, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak