| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada pukul 04.00 WITA ketika saksi Delki Ismail yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara sehingga Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berangkat menuju Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian pada pukul 07.00 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memberhentikan terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang sedang berboncengan dengan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan melakukan interogasi terpadap terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi. Dari hasil interogasi tersebut, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi mengaku memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu bersama dengan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin, kemudian terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi mengeluarkan pembungkus rokok merek Scorpion dari saku celana sebelah kanan miliknya dan dari pembungkus rokok tersebut terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi juga mengeluarkan 9 (sembilan) sachet klip yang terdiri dari 7 (tujuh) sachet klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) sachet klip kosong yang kemudian diletakannya di tanah. Kemudian pada pukul 08.00 WITA petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo membawa terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi dan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin beserta barang bukti ke Polsek Tolinggula.
- Bahwa terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi dan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin memperoleh 9 (sembilan) sachet klip yang terdiri dari 7 (tujuh) sachet klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) sachet klip kosong dari saksi Hamson M. Sikoti alias Opal (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara, berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang sedang berada di Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara menghubungi saksi Hamson M. Sikoti alias Opal melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, setelah terhubung dengan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal menjawab agar terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi untuk transfer uang pembayaran Narkotika jenis Sabu tersebut ke akun Dana nomor 0822-2511-0199 milik saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyampaikan untuk melakukan transfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu, sisanya sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan ditransfer nanti dan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal pun menyetujuinya. Setelah panggilan telepon terputus, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi melakukan transfer Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun dana milik saksi Hamson M. Sikoti alias Opal tersebut, setelah melakukan transfer, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi kembali menghubungi saksi Hamson M. Sikoti alias Opal dan menyatakan telah melakukan transfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu saksi Hamson M. Sikoti alias Opal mengkonfirmasi uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut telah masuk ke akun Dana miliknya. Setelah komunikasi dengan saksi Hamson M. Sikot alias Opal terputus, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang pada saat itu sedang bersama terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin berangkat menuju ke rumah milik terdakwa I Yudistira A. Yusuf di Desa Kwalabesar Kecamatan Palele Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah masing-masing menggunakan 1 (satu) motor dengan tujuan untuk mengantar motor yang digunakan oleh terdakwa I Yudistira A. Yusuf. Di tengah perjalanan menuju rumah milik terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi tersebut, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi berhenti di sebuah kios Brilink dan melakukan transfer sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Gopay nomor 0822-2511-0199 milik saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, setelah itu terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi menelpon saksi Hamson M. Sikoti alias Opal melalui aplikasi Whatsapp untuk mengabarkan bahwa terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi telah melakukan transfer sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Gopay miliknya sembari mengirimkan bukti transfer tersebut ke saksi Hamson M. Sikoti alias Opal melalui pesan pada aplikasi Whatsapp. Setelah itu para terdakwa pun melanjutkan perjalanannya. Di Tengah perjalanan, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi sempat menyampaikan kepada terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin “nanti saya akan menjemput Narkotika jenis Sabu dan nanti saya akan kasih rasa juga kamu” lalu terdakwa II Erwin Yusuf pun menjawab “ok”.
- Bahwa sesampainya para terdakwa di rumah milik terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang beralamat di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyimpan motor yang dikendarainya dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor jenis Yamaha Aerox milik terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin untuk menjemput Narkotika jenis Sabu yang berada pada saksi Hamson M. Sikoti alias Opal di desa Harmoni Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol. Sesampainya di lokasi tersebut, para terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu saksi Hamson M. Sikoti alias Opal menyerahkan 3 (tiga) plastik klip yang terdiri dari 1 (satu) sachet plastik klip besar dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) sachet plastik klip kosong kepada terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi. Setelah itu, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi mengajak saksi Hamson M. Sikoti alias Opal untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang terisi pada 1 (satu) sachet plastik klip kecil di dalam mobil milik saksi Hamson M. Sikoti alias Opal. Beberapa saat kemudian saksi Hamson M. Sikoti alias Opal mengajak terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin untuk bergabung bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi meminta kepada saksi Hamson M. Sikoti alias Opal untuk memisahkan Narkotika jenis Sabu yang terisi pada 1 (satu) sachet plastik klip besar menjadi 6 (enam) sachet, setelah dipisahkan oleh saksi Hamson M. Sikoti alias Opal kemudian terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi meminta 2 (dua) sachet plastik klip kosong kepada saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu kemudian terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi memasukan 9 (sembilan) sachet plastik klip yang terdiri dari 6 (enam) sachet Narkotika jenis Sabu yang telah dipisahkan oleh saksi Hamson M. Sikoti alias Opal tersebut, 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu sisa pakai oleh para terdakwa bersama dengan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, dan 2 (dua) sachet plastik klip kosong ke dalam pembungkus rokok merek Scorpion. Setelah itu, para terdakwa pun berangkat ke Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara menggunakan motor jenis Yamaha Aerox milik terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.03.26.112 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh sdr. Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si. selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 264,69 miligram atau 0,26469 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0030 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, Spektrofotometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, Warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptik
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo, dengan rincian sebagai berikut:
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 802,67 mg
|
Berat wadah + zat = 802,67 mg
Berat wadah = 537,98 mg
Berat zat = 264,69 mg
|
Wadah + Zat = 149, 38 mg
Berat Wadah = 97, 30 mg
Berat zat = 52, 08 mg
|
|
Catatan :
|
Berat bersih sampel kepolisian = 264,69 mg atau 0,26469 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 52,08 mg atau 0,05208 gram
|
-
-
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I jenis Sabu.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, turut serta melakukan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada pukul 04.00 WITA ketika saksi Delki Ismail yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara sehingga Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berangkat menuju Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian pada pukul 07.00 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memberhentikan terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang sedang berboncengan dengan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan melakukan interogasi terpadap terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi. Dari hasil interogasi tersebut, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi mengaku memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu bersama dengan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin, kemudian terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi mengeluarkan pembungkus rokok merek Scorpion dari saku celana sebelah kanan miliknya dan dari pembungkus rokok tersebut terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi juga mengeluarkan 9 (sembilan) sachet klip yang terdiri dari 7 (tujuh) sachet klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) sachet klip kosong yang kemudian diletakannya di tanah. Kemudian pada pukul 08.00 WITA petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo membawa terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi dan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin beserta barang bukti ke Polsek Tolinggula.
- Bahwa terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi dan terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin memperoleh 9 (sembilan) sachet klip yang terdiri dari 7 (tujuh) sachet klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) sachet klip kosong dari saksi Hamson M. Sikoti alias Opal (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara, berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang sedang berada di Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara menghubungi saksi Hamson M. Sikoti alias Opal melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, setelah terhubung dengan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal menjawab agar terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi untuk transfer uang pembayaran Narkotika jenis Sabu tersebut ke akun Dana nomor 0822-2511-0199 milik saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyampaikan untuk melakukan transfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu, sisanya sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan ditransfer nanti dan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal pun menyetujuinya. Setelah panggilan telepon terputus, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi melakukan transfer Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun dana milik saksi Hamson M. Sikoti alias Opal tersebut, setelah melakukan transfer, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi kembali menghubungi saksi Hamson M. Sikoti alias Opal dan menyatakan telah melakukan transfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu saksi Hamson M. Sikoti alias Opal mengkonfirmasi uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut telah masuk ke akun Dana miliknya. Setelah komunikasi dengan saksi Hamson M. Sikot alias Opal terputus, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang pada saat itu sedang bersama terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin berangkat menuju ke rumah milik terdakwa I Yudistira A. Yusuf di Desa Kwalabesar Kecamatan Palele Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah masing-masing menggunakan 1 (satu) motor dengan tujuan untuk mengantar motor yang digunakan oleh terdakwa I Yudistira A. Yusuf. Di tengah perjalanan menuju rumah milik terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi tersebut, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi berhenti di sebuah kios Brilink dan melakukan transfer sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Gopay nomor 0822-2511-0199 milik saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, setelah itu terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi menelpon saksi Hamson M. Sikoti alias Opal melalui aplikasi Whatsapp untuk mengabarkan bahwa terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi telah melakukan transfer sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Gopay miliknya sembari mengirimkan bukti transfer tersebut ke saksi Hamson M. Sikoti alias Opal melalui pesan pada aplikasi Whatsapp. Setelah itu para terdakwa pun melanjutkan perjalanannya. Di Tengah perjalanan, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi sempat menyampaikan kepada terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin “nanti saya akan menjemput Narkotika jenis Sabu dan nanti saya akan kasih rasa juga kamu” lalu terdakwa II Erwin Yusuf pun menjawab “ok”.
- Bahwa sesampainya para terdakwa di rumah milik terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang beralamat di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyimpan motor yang dikendarainya dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor jenis Yamaha Aerox milik terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin untuk menjemput Narkotika jenis Sabu yang berada pada saksi Hamson M. Sikoti alias Opal di desa Harmoni Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol. Sesampainya di lokasi tersebut, para terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu saksi Hamson M. Sikoti alias Opal menyerahkan 3 (tiga) plastik klip yang terdiri dari 1 (satu) sachet plastik klip besar dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) sachet plastik klip kosong kepada terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi. Setelah itu, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi mengajak saksi Hamson M. Sikoti alias Opal untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang terisi pada 1 (satu) sachet plastik klip kecil di dalam mobil milik saksi Hamson M. Sikoti alias Opal. Beberapa saat kemudian saksi Hamson M. Sikoti alias Opal mengajak terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin untuk bergabung bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi meminta kepada saksi Hamson M. Sikoti alias Opal untuk memisahkan Narkotika jenis Sabu yang terisi pada 1 (satu) sachet plastik klip besar menjadi 6 (enam) sachet, setelah dipisahkan oleh saksi Hamson M. Sikoti alias Opal kemudian terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi meminta 2 (dua) sachet plastik klip kosong kepada saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu kemudian terdakwa I Yudistira A. Yusuf alias Yudi memasukan 9 (sembilan) sachet plastik klip yang terdiri dari 6 (enam) sachet Narkotika jenis Sabu yang telah dipisahkan oleh saksi Hamson M. Sikoti alias Opal tersebut, 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu sisa pakai oleh para terdakwa bersama dengan saksi Hamson M. Sikoti alias Opal, dan 2 (dua) sachet plastik klip kosong ke dalam pembungkus rokok merek Scorpion. Setelah itu, para terdakwa pun berangkat ke Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara menggunakan motor jenis Yamaha Aerox milik terdakwa II Erwin Yusuf alias Erwin.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.03.26.112 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh sdr. Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si. selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 264,69 miligram atau 0,26469 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0030 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, Spektrofotometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, Warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptik
|
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 802,67 mg
|
Berat wadah + zat = 802,67 mg
Berat wadah = 537,98 mg
Berat zat = 264,69 mg
|
Wadah + Zat = 149, 38 mg
Berat Wadah = 97, 30 mg
Berat zat = 52, 08 mg
|
|
Catatan :
|
Berat bersih sampel kepolisian = 264,69 mg atau 0,26469 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 52,08 mg atau 0,05208 gram
|
-
-
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |