Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Lbo FADLY NANGOY 1.Dedi Ahmad
2.Yuliyanty Ahmad
3.Romi Ahmad
4.Ratna Ayu Ahmad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADLY NANGOY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dedi Ahmad
2Yuliyanty Ahmad
3Romi Ahmad
4Ratna Ayu Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Marwan Ahmad
2Reni Ahmad
3Pemerintah Desa Bulila
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO, PROVINSI GORONTALO.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan ukurang 762 M2 dan bangunan rumah permanen diatasnya seluas ± 132 M2 yang terletak di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : Berbatasan dengan Jln. A.A Wahab;
  • Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Itje Djafar Rauf/Suleman Djafar;
  • Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Syarief Habie;
  • Timur : Berbatasan dengan Tanah Milik Warda Santu/Notji Gugu;

           Merupakan milik Almarhumah Hana Ahmad;

  1. Menyatakan perbuatan Almarhum Amir Ahmad dan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 Tahun 1983 atas nama Amir Ahmad dan segala surat-surat yang timbul dalam objek sengketa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Almarhumah Hana Ahmad  dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 210.000.000;- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  4. Menyatakan sah sita  jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 Tahun 1983 atas nama Amir Ahmad;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000;- (Dua Juta Rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat, atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa, termasuk membongkar bangunan toko yang di bangun oleh Alm. Amir Ahmad diatas objek sengketa a quo dan mengembalikan pada posisi semula, serta menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong atau dalam kondisi semula kepada Penggugat;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak