Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Lbo ANIS A DUNGGIO Kapolres Gorontalo Cq. Kepala Satuan RESKRIM Polres Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANIS A DUNGGIO
Termohon
NoNama
1Kapolres Gorontalo Cq. Kepala Satuan RESKRIM Polres Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01/1/RES.1.24./2024/Reskrim yang diterbitkan Termohon tanggal 15 Januari 2024 tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/01/1/RES.1.24/2024/RESKRIM yang diterbitkan Termohon tanggal 15 Januari 2024 tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum
  4. Menyatakan Surat Ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/27/IV/RES.1.24./2024/Reskrim yang diterbitkan Termohon tanggal 24 April 2024 tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum

 

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  3. Memerintahkan agar Pemohon dikeluarkan dari tahanan
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya