Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
3.DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
FIKRI alias FIKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6069/P.5.11/Etl.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
3DANIF ZAENU WIJAYA, S.H.
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI alias FIKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

KESATU :

---- Bahwa ia terdakwa Fikri alias Fikri pada hari Selasa, 01 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya, Terdakwa melakukan pembelian pertama Narkotika jenis shabu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sebanyak 1 gram dengan  cara yang mengirim uang  dengan jumlah harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian kedua Narkotika jenis Shabu pada hari Kamis  tanggal 26 Juni 2025 dengan  cara yang mengirim uang  dengan jumlah seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu ketiga terjadi pada Sabtu tanggal 28 Juni 2025 seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara yang mengirim uang  dengan dilebihkan sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian kelebihan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bonus kepada sdr. Fajar (DPS) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628
  • Bahwa pengiriman Narkotika Narkotika jenis Shabu ketiga dikirimkan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WITA, Sdr. Fajar (DPS) yang berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan sebuah paket bertuliskan: “Pengirim: FIKRI, No. HP: 082218276192, Alamat: Bone Bolango Desa Tuloa” kepada Saksi Nelfan yang bekerja sebagai kurir transportasi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo, Terdakwa kerap menghubungi Saksi Nelfan untuk menanyakan keberadaan paket. Saksi Nelfan kemudian bertanya kepada Terdakwa terkait isi paket, namun Terdakwa tidak menjawab pertanyaan dari Saksi Nelfan.
  • Bahwa Saksi Nelfan kemudian memeriksa isi paket dari Terdakwa dan ditemukan kembali 1 (satu) buah kipas angin kecil warna sage merek Clip Fan dengan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu di dalam tempat baterainya.
  • Bahwa mengetahui adanya Narkotika jenis Shabu, Saksi Nelfan menghubungi Anggota Kepolisian dari SatNarkoba Polres Gorontalo yaitu Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H dengan memberitahukan terdapat Narkotika jenis Shabu dan lokasi pemberhentiannya.
  • Bahwa anggota kepolisian Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H pun menuju ke tempat yang diinformasikan oleh Saksi Nelfan yaitu di Jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
  • Bahwa sesampainya di Jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, selanjutnya Saksi Nelfan menunjukan 1 (Satu) paket berwarna cokelat yang bertuliskan “Pengirim: FIKRI, No. HP: 082218276192, Alamat: Bone Bolango Desa Tuloa” kepada Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H untuk diperiksa
  • Bahwa setelah diperiksa oleh Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H, serta disaksikan oleh Saksi Taufik Husa selaku Kepala Desa Pilohayanga, ditemukan isi paket berupa 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Clip Fan warna Sage dan ketika membuka tempat baterai dari kipas angin itu terdapat 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa Hasil Pengujian BPOM Nomor R-PP.01.01.23A.07.25.212 tanggal 04 Juli 2025 dengan Laporan Pengujian BPOM No. LHU.111.K.05.16.25.0076 maka disampaikan sebagai berikut :

1. Barang bukti yang kami teripa berupa dalam amplop coklat tersegel yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 1.151,39 mg atau 1.15139 gram

2. Sampel yang ditimbang dan disisihkan untuk pengujuian sesuai dengan Berita Acara Penimbangan seperti terlampir

3. Setelah dilakukan pengujian dilabolatorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

4. Sampel habis terpakai sesuai dengan Berita Acara Kondisi Sampel Pengujian sesuai terlampir

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu tidak adanya adanya anjuran resep dokter dan izin dari instansi yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---- Bahwa ia terdakwa Fikri alias Fikri pada hari Selasa, 01 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa awalnya, Terdakwa melakukan pembelian pertama Narkotika jenis shabu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sebanyak 1 gram dengan  cara yang mengirim uang  dengan jumlah harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian kedua Narkotika jenis Shabu pada hari Kamis  tanggal 26 Juni 2025 dengan  cara yang mengirim uang  dengan jumlah seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu ketiga terjadi pada Sabtu tanggal 28 Juni 2025 seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara yang mengirim uang  dengan dilebihkan sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian kelebihan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bonus kepada sdr. Fajar (DPS) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628
  • Bahwa pengiriman Narkotika Narkotika jenis Shabu ketiga dikirimkan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WITA, Sdr. Fajar (DPS) yang berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan sebuah paket bertuliskan: “Pengirim: FIKRI, No. HP: 082218276192, Alamat: Bone Bolango Desa Tuloa” kepada Saksi Nelfan yang bekerja sebagai kurir transportasi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo, Terdakwa kerap menghubungi Saksi Nelfan untuk menanyakan keberadaan paket. Saksi Nelfan kemudian bertanya kepada Terdakwa terkait isi paket, namun Terdakwa tidak menjawab pertanyaan dari Saksi Nelfan.
  • Bahwa Saksi Nelfan kemudian memeriksa isi paket dari Terdakwa dan ditemukan kembali 1 (satu) buah kipas angin kecil warna sage merek Clip Fan dengan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu di dalam tempat baterainya.
  • Bahwa mengetahui adanya Narkotika jenis Shabu, Saksi Nelfan menghubungi Anggota Kepolisian dari SatNarkoba Polres Gorontalo yaitu Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H dengan memberitahukan terdapat Narkotika jenis Shabu dan lokasi pemberhentiannya.
  • Bahwa anggota kepolisian Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H pun menuju ke tempat yang diinformasikan oleh Saksi Nelfan yaitu di Jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
  • Bahwa sesampainya di Jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, selanjutnya Saksi Nelfan menunjukan 1 (Satu) paket berwarna cokelat yang bertuliskan “Pengirim: FIKRI, No. HP: 082218276192, Alamat: Bone Bolango Desa Tuloa” kepada Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H untuk diperiksa
  • Bahwa setelah diperiksa oleh Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H, serta disaksikan oleh Saksi Taufik Husa selaku Kepala Desa Pilohayanga, ditemukan isi paket berupa 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Clip Fan warna Sage dan ketika membuka tempat baterai dari kipas angin itu terdapat 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu
  • Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H kemudian memerintahkan kepada Saksi Nelfan agar paket tersebut dibungkus kembali dan diantar kepada penerima paket untuk dilakukan pengintaian dan penangkapan.
  • Bahwa Saksi Nelfan kemudian membungkus paket tersebut seperti semula dan menuju lokasi Terdakwa. Tidak lama, Terdakwa kembali menelepon Saksi Nelfan untuk menanyakan keberadaan dari paketnya.
  • Bahwa Saksi Nelfan kemudian memberitahukan jika telah berada di Desa Tuloa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, tepatnya di halaman depan Mess ATS PT. CAS
  • Bahwa Terdakwa kemudian menuju ke Saksi Nelfan untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil paketnya, Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H kemudian turun dari mobil dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan paket tersebut. Terdakwa mengaku jika paket yang diambil dari Saksi Nelfan adalah milknya, sehingga Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuka paket tersebut.
  • Bahwa selain Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H , pembukaan paket Terdakwa juga disaksikan oleh Saksi Iman Wange selaku Kepala Desa Tuloa dan Saksi Darsono selaku Pengawas Lapangan di perusahaan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa Terdakwa kemudian membuka paket yang diambil dari Saksi Nelfan dan didalam isi paket tersebut terdapat 2 (dua) sachet plastic yang berada di tempat baterai 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Clip Fan warna Sage.
  • Bahwa Hasil Pengujian BPOM Nomor R-PP.01.01.23A.07.25.212 tanggal 04 Juli 2025 dengan Laporan Pengujian BPOM No. LHU.111.K.05.16.25.0076 maka disampaikan sebagai berikut :

1. Barang bukti yang kami teripa berupa dalam amplop coklat tersegel yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 1.151,39 mg atau 1.15139 gram

2. Sampel yang ditimbang dan disisihkan untuk pengujuian sesuai dengan Berita Acara Penimbangan seperti terlampir

3. Setelah dilakukan pengujian dilabolatorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

4. Sampel habis terpakai sesuai dengan Berita Acara Kondisi Sampel Pengujian sesuai terlampir

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki Narkotika jenis Shabu tidak adanya adanya anjuran resep dokter dan izin dari instansi yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---- Bahwa ia terdakwa Fikri alias Fikri pada hari Selasa, 01 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah menjadi penyalahguna Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, Terdakwa melakukan pembelian pertama Narkotika jenis shabu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sebanyak 1 gram dengan  cara yang mengirim uang  dengan jumlah harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian kedua Narkotika jenis Shabu pada hari Kamis  tanggal 26 Juni 2025 dengan  cara yang mengirim uang  dengan jumlah seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628;
  • Terdakwa melakukan pembelian ketiga terjadi pada Sabtu tanggal 28 Juni 2025 seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara yang mengirim uang  dengan dilebihkan sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian kelebihan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bonus kepada sdr. Fajar (DPS) melalui aplikasi Dana atas nama Fajar di nomor 083132606628;
  • Bahwa pengiriman Narkotika ketiga dikirimkan pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WITA, Sdr. Fajar (DPS) yang berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan sebuah paket bertuliskan: “Pengirim: FIKRI, No. HP: 082218276192, Alamat: Bone Bolango Desa Tuloa” kepada Saksi Nelfan yang bekerja sebagai kurir transportasi
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, dalam perjalanan menuju Kota Gorontalo, Terdakwa kerap menghubungi Saksi Nelfan untuk menanyakan keberadaan paket. Saksi Nelfan kemudian bertanya kepada Terdakwa terkait isi paket, namun Terdakwa tidak menjawab pertanyaan dari Saksi Nelfan.
  • Bahwa Saksi Nelfan kemudian memeriksa isi paket dari Terdakwa dan ditemukan kembali 1 (satu) buah kipas angin kecil warna sage merek Clip Fan dengan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu di dalam tempat baterainya.
  • Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi Nelfan menghubungi Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Gorontalo dengan memberitahukan barang seperti Narkotika jenis Shabu dan lokasi pemberhentiannya.
  • Bahwa anggota kepolisian Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H pun menuju ke tempat yang diinformasikan oleh Saksi Nelfan yaitu di Jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
  • Bahwa sesampainya di Jalan GORR tepatnya di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, selanjutnya Saksi Nelfan menunjukan 1 (Satu) paket berwarna cokelat yang bertuliskan “Pengirim: FIKRI, No. HP: 082218276192, Alamat: Bone Bolango Desa Tuloa” kepada Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H untuk diperiksa
  • Bahwa setelah diperiksa oleh Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H, serta disaksikan oleh Saksi Taufik Husa selaku Kepala Desa Pilohayanga, ditemukan isi paket berupa 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Clip Fan warna Sage dan ketika membuka tempat baterai dari kipas angin itu terdapat 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa mengetahui hal tersebut, Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H kemudian memerintahkan kepada Saksi Nelfan agar paket tersebut dibungkus kembali dan diantar kepada penerima paket untuk dilakukan pengintaian dan penangkapan.
  • Bahwa Saksi Nelfan kemudian membungkus paket tersebut seperti semula dan menuju lokasi Terdakwa. Tidak lama, Terdakwa kembali menelepon Saksi Nelfan untuk menanyakan keberadaan dari paketnya.
  • Bahwa Saksi Nelfan kemudian memberitahukan jika telah berada di Desa Tuloa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, tepatnya di halaman depan Mess ATS PT. CAS
  • Bahwa Terdakwa kemudian menuju ke Saksi Nelfan untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil paketnya, Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H kemudian turun dari mobil dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan paket tersebut. Terdakwa mengaku jika paket yang diambil dari Saksi Nelfan adalah milknya, sehingga Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuka paket tersebut.
  • Bahwa selain Saksi Friska Dewi Kartika, S.H dan Saksi Agus Prawidno E. Asi, S.H , pembukaan paket Terdakwa juga disaksikan oleh Saksi Iman Wange selaku Kepala Desa Tuloa dan Saksi Darsono selaku Pengawas Lapangan di perusahaan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa Terdakwa kemudian membuka paket yang diambil dari Saksi Nelfan dan didalam isi paket tersebut terdapat 2 (dua) sachet plastic yang berada di tempat baterai 1 (satu) buah kipas angin kecil merk Clip Fan warna Sage.
  • Bahwa Hasil Pengujian BPOM Nomor R-PP.01.01.23A.07.25.212 tanggal 04 Juli 2025 dengan Laporan Pengujian BPOM No. LHU.111.K.05.16.25.0076 maka disampaikan sebagai berikut :

1. Barang bukti yang kami teripa berupa dalam amplop coklat tersegel yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 1.151,39 mg atau 1.15139 gram

2. Sampel yang ditimbang dan disisihkan untuk pengujuian sesuai dengan Berita Acara Penimbangan seperti terlampir

3. Setelah dilakukan pengujian dilabolatorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

4. Sampel habis terpakai sesuai dengan Berita Acara Kondisi Sampel Pengujian sesuai terlampir

  • Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor 221/VII/2025/Urkes dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik

Kesadaran : Compos Mentis

Tekanan Darah : 120/80

Nadi : 80 x / m

Pernafasan : 20 x / m

Mata : Normal

Hidung : Normal

Mulut/Gigi : Nomal

Jantung : Normal

Paru-paru : Normal

Hati : Sukar untuk dievaluasi

Kulit : Normal

Anggota Gerak : Normal

Pemeriksaan Laboratorium (urine) : Test Penyaring / Screaning test menggunakan 6 Drug Test Panel :

  • Amfetamin : Positif
  • Methamfetamine : Positif
  • Morfin : Negatif
  • T H C : Negatif
  • Benzodiazepin : Negatif
  • Cocaine : Negatif

Kesimpulan : pada saat pemeriksaan, orang ini ditemukan adanya tanda-tanda intoksikasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba, para pemeriksaan Laboratorium (test penyaring/screaning) Positif.

  • Bahwa Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu Terdakwa An. Fikri dengan Nomor : R/26/IX/KA/PB.06.00/TAT/2025/BNNP
  • Bahwa hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa an. Fikri adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dengan kategori Berat dan pola penggunaan Teratur Pakai. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap Narkotika

Sehingga Terdakwa an. Fikri Proses hukum tetap dilanjutkan, namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara Program Rehabilitasi Rawat inap selama 6 (enam) bulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tombulilato Gorontalo

  • Bahwa terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu tidak adanya anjuran resep dokter dan izin dari instansi yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya