Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Lbo Sumarjin Moohulao Ibrahim Hasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumarjin Moohulao
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rovan Panderwais Hulima, SHSumarjin Moohulao
Tergugat
NoNama
1Ibrahim Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa benar tanggal 18 Agustus 2023 Tergugat telah memberikan sebidang tanah dengan luas ±10.000M?2; yang beralamat di Dusun Pilomujia, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah timur berbatasan dengan Aimudin Sumaila
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Abdul Rauf Sidja yang sekarang sudah dijual kepada Penggugat
  • Sebelah barat berbatasan dengan Jln. Pelabuhan anggrek
  • Sebelah utara berbatasan dengan Manggrove
  1. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penguasaan atas tanah dengan Nomor 591/Ds-1It/1182/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 adalah sah berdasarkan pemberian Tergugat
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil, dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil :

  • Biaya perawatan atau pembersihan tanah pertahun ± sebesar Rp. 30. 000. 000-,(tiga puluh juta rupiah) di kali 3 Tahun adalah sebesar Rp. 90. 000. 000-,(Sembilan puluh juta rupiah)
  • TOTAL = Rp. 90. 000. 000-,(Sembilan puluh juta rupiah)

Kerugian Imateriil :

Perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan kekecewaan kepada Tergugat dan juga biaya yang timbul selama berurusan sampai ditahap proses peradilan di Pengadilan Negeri Limboto apabila dihitung jumlah kerugian Imateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 100. 000. 000-, (seratus juta rupiah)

jadi Total keseluruhan kerugian Penggugat baik Materiil dan imateriil adalah sebesar Rp. 190. 000. 000-, (seratus Sembilan puluh juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila ketua Pengadilan Negeri Limboto C.q Majelis Hakim Tunggal yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak