Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2019/PN Lbo Drs. H. ADNAN PAKAYA HI, ZAINUDIN HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2019/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. ADNAN PAKAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONGKI ALI, SHDrs. H. ADNAN PAKAYA
2ANDY YULIARTO SUPRIADI, S.HDrs. H. ADNAN PAKAYA
Tergugat
NoNama
1HI, ZAINUDIN HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Telah melakukan Wanprestasi ( cidera janji )
  3. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan Oleh Pengadilan Negeri Limboto terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang beralamat di jalan Ahmad A Wahab, Kelurahan Hutuo Kec. Limboto Kabupaten Gorontalo Milik dari Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateril  Kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil

Kerugian terhadap tanah 41 Ha yang telah diambil dan dikuasai paksa oleh Tergugat, dan apabila dijumlahkan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

  • Kerugian Immateriil

Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat mendapatkan malu apa bila di perhitungkan sebesar Rp. 2,500.000.000.000,-(Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

  • jadi apabila dijumlahkan adalah sebesar Rp. 3.500.000.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT tidak membayarkan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik secara materil maupun immaterial sebagaimana telah disebutkan diatas, maka sita jaminan Terhadap asset milik TERGUGAT berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di jalan Ahmad A wahab kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo milik dari Tergugat digunakan untuk membayar kerugian dimaksud;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.00,- (Satu Juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk Tunduk kepada Putusan dalam Perkara ini;
  4. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan Peninjaun Kembali;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara

 

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak