Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Lbo Tri Hananingrum Kepala Kepolisian Daeraa CqPenyidik pada Direktotar Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tri Hananingrum
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daeraa CqPenyidik pada Direktotar Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : S.PPP/56a/VIII/2017/Ditreskrimum, dan surat Nomor : S. Tap/56a/VIII/2017/Ditreskrimum Polda Gorontalo tanggal 18 agustus 2017 tentang penghentian Penyidikan ,serta surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh termohon terkait penghentian penyidikan terhadap laporan Pemohon atas nama terlapor Purwandono sebagaimana dalam laporan polisi Nomor : LP/232/VIII/2016/Siaga-SPKT Tanggal 7 Agustus 2016, adalah tidak sah (Vide posita poin 24)

3. Memerintahkan kepada termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali Penyidikan terhadap perkara Pemalsuan surat/tandatangan yang telah dilaporkan oleh pemohon kepada Termohon sebagaiman dalam laporan Polisi nomor : LP/232/III/SIAGA/SPKT tanggal 7 Agustus 2016 (Vide posita poin 25)

4. Membebankan Biaya perkara menurut hukum

Atau

Jika Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqou et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya