| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Hasni Tanaiyo alias ma Yaya dan terdakwa II Abdul Haris Tanaiyo alias Nani pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 atau setidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di sebuah lahan yang telah dipagari milik saksi korban HUSAIN IBRAHIM berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 00398 a.n HUSAIN IBRAHIM yang mana diatas lahan tanah tersebut terdapat 80 (Delapan Puluh) buah Pohon kelapa siap panen yang beralamat di Desa Tabongo barat Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita saksi korban HUSAIN IBRAHIM ditelfon oleh saksi MARYAM BUNGI dan memberitahukan bahwa pohon kelapa milik korban yang berada di atas lahan tanah milik korban, terdakwa I HASNI TANAIYO Alias ma yaya dan terdakwa II ABDUL HARIS TANAIYO Alias NANI telah masuk ke dalam lahan tanah tersebut yang tertutup atau dibatasi dengan pagar kawat berduri, dan ada pintu keluar masuk kendaraan yang tidak di tutup tanpa izin dan sepengetahuan korban HUSAIN IBRAHIM selaku pemilik tanah dan pohon kelapa beserta buah yang diambil oleh para tersangka dengan cara menyuruh 2 (dua) orang tukang pemanjat untuk memanjat pohon kelapa dan mengambil buah kelapa di atas lahan milik korban.
- Bahwa sebelumnya saksi maryam bungi diberitahukan oleh saksi OGA KASIM, yang mana saat melintas dikebun milik korban saksi OGA KASIM saat hendak pergi ke rumah orang tua saksi OGA KASIM, ketika dalam perjalanan saksi OGA KASIM mendengar suara yang barasal dari kebun kelapa milik Sdra.HUSAIN IBRAHIM Alias IKO, karena mendengar suara tersebut saksi OGA KASIM melihat kearah kebun kelapa tersebut dan melihat ada Sdra.ABDUL HARIS TANAIYO Alias NANI dan Sdri.HASNI TANAIYO Alias JUNI serta beberapa orang yang sedang berada di kebun kelapa milik Sdra.HUSAIN IBRAHIM Alias IKO. Setelah itu saya langsung pergi ke rumah milk Sdri.MARYAM BUNGI Alias KOTI dengan maksud menyampaikan bahwa ada sekitar 4 (Empat) orang berada di kebun kelapa milik Sdra.HUSAIN IBRAHIM Alias IKO, namun saat itu Sdri.MARYAM BUNGI Alias KOTI menyampaikan kepada saya bahwa yang berada di kebun kelapa tersebut bukan pemiliknya, selanjutnya saksi OGA KASIM mengatakan agar mengecek kebun kelapa milik korban HUSAIN IBRAHIM, dan saksi OGA KASIM menyampaikan kepada saksi maryam bungi saat itu bahwa di lokasi lahan tanah tersebut ada terdakwa I HASNI TANAIYO dan Terdakwa ABDUL HARIS TANAIYO bersama 3 (Tiga) orang lain yang tidak di kenalinya pada saat itu saksi OGA KASIM melihat langsung dari jarak kurang lebih 15 (Lima Belas) meter dari lokasi kebun kelapa. selanjutnya saksi OGA KASIM melihat buah kelapa sudah berada di bak kendaraan mobil PickUp. Karena mendengar hal tersebut saksi maryam bungi langsung menyampaikan kepada saksi.HAWA KUKE karena saksi HAWA KUKE saat itu ada dengan saksi maryam bungi. Setelah itu saksi HAWA KUKE langsung pergi ke lokasi lahan tersebut. Dan kembali dari lahan tersebut saksi HAWA KUKE menyampaikan kepada saksi maryam bungi bahwa terdakwa I HASNI TANAIYO dan dan terdakwa II ABDUL HARIS TANAIYO bersama 3 (Tiga) orang tersebut sudah tidak ada di lokasi tersebut.
- Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 melakukan pencurian buah kelapa sekitar pukul 06.30 sampai dengan sekitar pukul 13.00 Wita, sebelum melakukan pencurian terdakwa I pada tanggal 13 Oktober 2025 melihat di social media FaceBook ada jasa untuk memanjat buah kelapa, pada saat itu terdakwa I langsung menggunakan jasa tukang panjat buah kelapa yang terdakwa I temui hanya lewat social media FaceBook kemudian terdakwa I menghubungi lewat Telfon WhatsUp (WA) dan menanyakan biaya mereka berapa untuk memanjat pohon kelapa, dan waktu itu terdakwa I dan jasa pemanjat langsung bersepakat pada keesokan harinya untuk mengambil buah kelapa dan terdakwa I menghajak terdakwa II untuk bersama sama pergi untuk mengambil buah kelapa tersebut sebanyak 59 (Lima Puluh Sembilan) dari 70 (Tujuh Puluh) lebih pohon kelapa yang saat itu terdakkwa I dan terdakwa II ambil buahnya.
- Bahwa peran dari terdakwa II. ABDUL HARIS TANAIYO saat itu ketika buah kelapa sudah berada di bawah, terdakwa II mengumpulkan buah tersebut dan memuat buah kelapa tersebut ke atas bak kendaraan PickUp untuk kemudian terdakwa II membawanya kerumah terdakwa I.
- Bahwa sebelum Terdakwa I mengambil buah kelapa pada tanggal 14 Oktober 2025, terdakwa I sempat memanen buah kelapa milik korban tersebut pada bulan januari tahun 2026, dan pada awal bulan April tahun 2026
- Bahwa buah kelapa yang di ambil oleh terdakwa I dan terdakwa II sebanyak 1.470 (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh) buah hasil penjualan oleh Terdakwa I dan terdakwa II mendapat hasil kurang lebih sebesar Rp.5.622.750.-(Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). Dan uang tersebut terdakwa bagi-bagikan kepada yang kurang mampu
- Bahwa lahan tanah yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak kurang lebih 80 pohon yang buahnya siap panen adalah lahan tanah bersertifikat hak milik atas nama saksi korban berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 00398 a.n HUSAIN IBRAHIM
- Bahwa menurut kepala Kepala Desa Tabongo Barat yakni saksi HAIRUDIN UMAR lahan tanah tersebut saksi ketahui pemilik saat ini adalah Sdra.HUSAIN IBRAHIM. waktu itu saksi selaku kepala desa telah membuat surat penyerahan hak atas tanah yang telah di tanda tangani oleh penjual dan pembeli bersama saksi-saksi di tahun 2010. saat itu kedua belak pihak atau penjual dan pembeli mendatangi saksi HAIRUDIN UMAR di kantor desa dan menjelaskan semuanya kepada saksi HAIRUDIN UMAR bahwa mana AMA TANAIYO (sudah Almarhum) selaku penguasa lahan tanah tersebut ingin menjual lahan tanah tersebut kepada Sdra.HUSAIN IBRAHIM
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 477 Ayat (1) Huruf (g) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana |