Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Lbo ROY AKASEH SYAM T. ASE S.T. M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROY AKASEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FENDI FERDIAN SAIFUL SHROY AKASEH
Tergugat
NoNama
1SYAM T. ASE S.T. M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Febriyan Potale, SHSYAM T. ASE S.T. M.Si
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi hutang kepada PENGGUGAT yakni kerugian materil sebesar Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp.22.120.000 (dua puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) di hitung sejak bulan februari 2025 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset harta benda milik TERGUGAT yang akan ditentukan dikemudian hari sebagai jaminan pelunasan hutangnya;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak