Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Lbo Dr. Syamsul Baharuddin,ST,MT. Chandra Wijaya S. Tangahu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Syamsul Baharuddin,ST,MT.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chandra Wijaya S. Tangahu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.000.000,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 15 tertanggal 11 Desember 2023.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara lunas, tunai, dan seketika seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah beserta turutannya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00411/Mongolato, atas nama CHANDRA WIJAYA S. TANGAHU, seluas 110 m?2; yang terletak di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan.

Subsidair:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak