| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 15 tertanggal 11 Desember 2023.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara lunas, tunai, dan seketika seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah beserta turutannya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00411/Mongolato, atas nama CHANDRA WIJAYA S. TANGAHU, seluas 110 m?2; yang terletak di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan.
Subsidair:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |