Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04552123000489 tanggal 19 Mei 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type : TOYOTA DYNA RINO HT 130 PS DUMP
No. Rangka : MHFC1JU43C5043089
No. Mesin : W04DTRJ46736
Warna : MERAH
Tahun : 2012
No. Polisi : DM 8104 BP
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04552123000489 tanggal 19 Mei 2023 berikut dengan segala lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04552123000489 tanggal 19 Mei 2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan
Nomor Kontrak 04552123000489 tanggal 19 Mei 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah sejumlah Rp. 130.097.300,- (seratus tiga puluh juta
Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai
berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 2.580.000,- X 44 sisa angsuran = Rp. 113.520.000
- Denda keterlambatan s.d. tanggal 11 Juni 2024 = Rp. 16.577.300 +
TOTAL KERUGIAN = Rp. 130.097.300
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat
untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : TOYOTA DYNA RINO HT 130 PS DUMP
No. Rangka : MHFC1JU43C5043089
No. Mesin : W04DTRJ46736
Warna : MERAH
Tahun : 2012
No. Polisi : DM 8104 BP
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada posita angka 17 gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|