Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Lbo PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo Cq PT Smart Multi Finance Gerai Limboto Epan Puhi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo Cq PT Smart Multi Finance Gerai Limboto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Epan Puhi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.097.300,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04552123000489 tanggal 19 Mei 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  • Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type : TOYOTA DYNA RINO HT 130 PS DUMP

No. Rangka : MHFC1JU43C5043089

No. Mesin : W04DTRJ46736
Warna : MERAH
Tahun : 2012

No. Polisi : DM 8104 BP

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04552123000489 tanggal 19 Mei 2023 berikut dengan segala lampirannya. 

  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan Nomor Kontrak 04552123000489 tanggal 19 Mei 2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
  • Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan
    Nomor Kontrak 04552123000489 tanggal 19 Mei 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus sejumlah sejumlah Rp. 130.097.300,- (seratus tiga puluh juta
    Sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai
    berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 2.580.000,- X 44 sisa angsuran = Rp. 113.520.000
  • Denda keterlambatan s.d. tanggal 11 Juni 2024 = Rp.   16.577.300 +

TOTAL KERUGIAN = Rp. 130.097.300

  • Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat
    untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type : TOYOTA DYNA RINO HT 130 PS DUMP

No. Rangka : MHFC1JU43C5043089

No. Mesin : W04DTRJ46736
Warna : MERAH
Tahun : 2012

No. Polisi : DM 8104 BP

  • Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5, serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, wajib harus segera menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit kendaraan dengan deskripsi sebagaimana pada posita angka 17 gugatan a quo, untuk dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak