| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | Andi Nirwansyah, S.H. | | 2 | Samba Sadikin, SH | | 3 | MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H | | 4 | ANGELICA LAURA, S.H | | 5 | FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H | | 6 | STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H. | | 7 | RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. | | 8 | MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH | | 9 | NURMALITA SEKAR KIRANA, SH | | 10 | Dizki Liando, SH., MH. | | 11 | Dizki Liando, SH., MH. | | 12 | Richard Sembiring, SH., MH. |
|
| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa terdakwa SITTY AYU W. HUSAIN Alias WIWIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Achmad A. Wahab, Desa Pantungo Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang ”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 11.00 wita, terdakwa SITTY AYU W. HUSAIN Alias WIWIN mendatangi saksi korban BRAM PRASOJO di ruang kerjanya yang beralamat di Markas Kepolisian Daerah Gorontalo yang beralamat di Jalan Achmad A. Wahab, Desa Pantungo Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa hendak mengajak saksi korban untuk berinvestasi dalam pekerjaan pembuatan interior yang sedang dikerjakan oleh terdakwa dengan nilai investasi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya terdakwa menyampaikan akan memberikan keuntungan yang besar yaitu kurang lebih sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai investasi atau setidak – tidaknya sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap 2 (dua) minggu sekali bilamana saksi korban mau berinvestasi sebagimana yang ditawarkan oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan menjaminkan kendaraan yang dibawanya ketika menemui saksi korban yaitu 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih Nomor Polisi DM 1618 AL yang diakui terdakwa sebagai miliknya padahal pada kenyataannya kendaraan tersebut sebenarnya bukan milik terdakwa melainkan milik kakak terdakwa yaitu saksi RAHMAD NURMAWAN HUSAIN, termasuk juga terdakwa menyampiakan informasi yang tidak benar terkait nomor polisi kendaraan yang dijaminkan tersebut yaitu DM 1618 AL padahal seharusnya nomor polisi yang terpasang ialah DM 1685 AI sebagaimana STNK No.12285283 yang terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa mendengar penjelasan terdakwa tersebut saksi korban menjadi yakin dan tergerak hatinya untuk ikut berinvestasi dalam pekerjaan pembuatan interior yang berdasarkan keterangan terdakwa sedang dikerjakannya, terlebih terdakwa juga bersedia untuk membuat surat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi korban sekalipun isi dari perjanjian tersebut didasarkan kepada infomasi yang tidak benar atau rangkaian kata bohong yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa saksi korban kemudian memberikan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer antar rekening yaitu dari rekening atas nama saksi korban pada Bank BRI dengan nomor 515301045264534 ke rekening atas nama terdakwa pada Bank Mandiri dengan nomor 1500030205387, yang mana penyerahan tersebut juga ikut disaksikan oleh saksi ATHANASIUS WIYOTO yang pada saat itu juga sedang bersama dengan saksi korban.
- Bahwa hingga saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan uang keuntungan kepada saksi korban sekalipun telah beberapa kali diminta, termasuk juga terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal investasi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SITTY AYU W. HUSAIN Alias WIWIN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Achmad A. Wahab, Desa Pantungo Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 11.00 wita terdakwa SITTY AYU W. HUSAIN Alias WIWIN mendatangi saksi korban BRAM PRASOJO di ruang kerjanya yang beralamat di Markas Kepolisian Daerah Gorontalo yang beralamat di Jalan Achmad A. Wahab, Desa Pantungo Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa hendak mengajak saksi korban untuk berinvestasi dalam pekerjaan pembuatan interior yang sedang dikerjakan oleh terdakwa dengan nilai investasi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Sehubungan dengan hal itu terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan memberikan keuntungan sebesar kurang lebih 20% (dua puluh persen) setiap 2 (dua) minggu sekali bilamana saksi korban mau berinvestasi sebagimana yang ditawarkan oleh terdakwa. Selain itu terdakwa juga menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa bersedia untuk menjaminkan kendaraan yang saat itu dibawanya ketika menemui saksi korban yaitu 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih Nomor Polisi DM 1618 AL (seharusnya nomor polisi DM 1685 AI sebagaimana STNK No.12285283) yang diakui terdakwa sebagai miliknya, mendengar penjelasan terdakwa tersebut saksi korban kemudian bersedia untuk berinvestasi dalam pekerjaan pembuatan interior yang berdasarkan keterangan terdakwa sedang dikerjakannya, sehingga saksi korban kemudian langsung memberikan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer antar rekening yaitu dari rekening atas nama saksi korban pada Bank BRI dengan nomor 515301045264534 ke rekening atas nama terdakwa pada Bank Mandiri dengan nomor 1500030205387, yang mana penyerahan tersebut juga ikut disaksikan oleh saksi ATHANASIUS WIYOTO yang pada saat itu juga sedang bersama dengan saksi korban.
- Bahwa hingga saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan uang keuntungan kepada saksi korban sekalipun telah beberapa kali diminta, termasuk juga terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal investasi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) milik saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--
|