Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
6.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
7.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
ISMAIL MOHA Alias PANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 197/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6089/P.5.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
6MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
7NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL MOHA Alias PANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tuladenggi, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa bersama Saksi DELFIKA LABUAYA  pergi bersama menuju ke Kab. Pohuwato untuk menjual parfum dan setelah itu pada tanggal 19 agustus 2025 pulang dari Kab. Pohuwato terdakwa pulang bersama Saksi Cinta Gusasi dan Saksi Delfika Labuaya menuju ke perumahan di Kel. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo,setelah sampai di perumahan tersebut Terdakwa berama saksi Delfika Labuaya bertengkar dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Delfika Labuaya sudah bosan kepada terdakwa dan sempat beradu mulut (cekcok), lalu terdakwa mengatakan“kenapa ini ela?” setelah itu saksi DELFIKA LABUAYA memutuskan hubungan dengan Terdakwa, merasa tidak terima, terdakwa mengatakan “ada masalah apa ini sebenarnya ela?”, dikarenakan saksi Delfika Labuaya hanya diam dan tidak menjawab apa-apa perntayaan dari Terdakwa, lalu terdakwa pun langsung mengambil pisau dapur dan melukai badannya sendiri di hadapan saksi Delfika Labuaya dikarenakan tidak terima di putuskan hubungan cintanya, setelah itu saksi Delfika Labuaya langsung keluar rumah dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI pun ikut keluar dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI sempat mendorong Saksi Korban ke dalam mobil dengan mencekik di leher dan Saksi Korban pun sempat melakukan perlawan dengan berterik minta tolong dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI pun melepas tangannya pada saat mencekik dan Saksi Korban mendapatkan kesempatan untuk menyelamatkan diri dan menelepon Saksi Fiko alias Irfan Djuma yakni SUAMI saksi korban  untuk menjemput Saksi Korban dan saksi Irfan Djuma pun menjemput saksi korban dan menggajak Saksi Korban ke rumah saksi Irvan Djuma sekitar 1 jam Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI chatting melalui whatssup yang dimana terdakwa menyampaikan “Ada Dimana?” dan Saksi Korban pun menjawabnya “ Kita Ada Pa Kita Pe Tante Pe Rumah” dan Terdakwa menjawab “Mana-Mana Jo Pa Ella Eh” dan Saksi Korban pun membalasnya “Dpe Inti Kita So Tidak Mau Lagi Deng Ngana” dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI menjawabnya “Jangan Bikin Begini Pa Pandi Uti, Apalagi Ella So Ba Suara Begini Pa Pandi,Jangan Bikin Pandi Naik Jin UTI” setelah melakukan chatting melalui whatssup Saksi Korban pun tidak melakukan komunikasi lagi dengan Terdakwa sehingga Terdakwa mencari Saksi Korban dan menyuruh orang lain untuk mencari Saksi Korban dan Terdakwa menelepon Saksi Korban dengan menggancam Saksi Korban  dengan mengatakan “Jangan Sampe Kita Mo Dapa Ngana Deng Fiko, Berani Kita Dapa Ngoni Dua Kita Mau Potong-Potong, Dan Kita Mau Cari Sampe Dapa”.
  • Bahwa pada tanggal 23 agustus 2025 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada saksi Irfan Djuma dan menayakan “apakah saksi Irvan Djuma sedang bersama saksi Delfika Labuaya?” lalu saksi Irvan Djuma menjawab “bahwa saksi Delfika Labuaya tidak bersama saksi Irvan Djuma”, dan selanjutnya pada tanggal 25 agustus 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa mencari saksi Irvan Djuma  dan saksi Delfika Labuaya di rumah saksi Irvan Djuma dan setelah terdakwa sampai di depan rumah saksi Irvan Djuma, terdakwa melihat saksi Irvan Djuma sedang duduk di depan pintu rumahnya sedangkan saksi Delfika Labuaya sedang berbaring di kursi sofa, lalu terdakwa pun turun dari mobil sambil memegang pisau badik penikam dengan ukuran 38 (tiga puluh delapan) cm yang sudah terlepas dari sarungnya sambil berteriak “mana te piko?” artinya mana Viko alias irfan djuma Sambil memegang pisau badik penikam  dan mengarahkan kea rah saksi Irvan Djuma alias Viko dan Saksi Delfika Labuaya dan setelah itu orang tua dari saksi Irvan Djuma yakni Saksi Asma Mopangga langsung menanyakan kepada terdakwa “ada apa ini” dikarenakan takut terdakwa langsung memasukan kembali pisau badik penikam tersebut ke dalam sarung pisau badik penikam tersebut,lalu masuk ke dalam mobil dan melarikan diri.
  • Bahwa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 38 cm (enam puluh lima centi meter) tidak digunakan sesuai dengan peruntuknya untuk pertanian/pekerjaan yang sah.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948  . ------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tuladenggi, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa bersama Saksi DELFIKA LABUAYA  pergi bersama menuju ke Kab. Pohuwato untuk menjual parfum dan setelah itu pada tanggal 19 agustus 2025 pulang dari Kab. Pohuwato terdakwa pulang bersama Saksi Cinta Gusasi dan Saksi Delfika Labuaya menuju ke perumahan di Kel. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo,setelah sampai di perumahan tersebut Terdakwa berama saksi Delfika Labuaya bertengkar dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Delfika Labuaya sudah bosan kepada terdakwa dan sempat beradu mulut (cekcok), lalu terdakwa mengatakan“kenapa ini ela?” setelah itu saksi DELFIKA LABUAYA memutuskan hubungan dengan Terdakwa, merasa tidak terima, terdakwa mengatakan “ada masalah apa ini sebenarnya ela?”, dikarenakan saksi Delfika Labuaya hanya diam dan tidak menjawab apa-apa perntayaan dari Terdakwa, lalu terdakwa pun langsung mengambil pisau dapur dan melukai badannya sendiri di hadapan saksi Delfika Labuaya dikarenakan tidak terima di putuskan hubungan cintanya, setelah itu saksi Delfika Labuaya langsung keluar rumah dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI pun ikut keluar dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI sempat mendorong Saksi Korban ke dalam mobil dengan mencekik di leher dan Saksi Korban pun sempat melakukan perlawan dengan berterik minta tolong dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI pun melepas tangannya pada saat mencekik dan Saksi Korban mendapatkan kesempatan untuk menyelamatkan diri dan menelepon Saksi Fiko alias Irfan Djuma yakni SUAMI saksi korban  untuk menjemput Saksi Korban dan saksi Irfan Djuma pun menjemput saksi korban dan menggajak Saksi Korban ke rumah saksi Irvan Djuma sekitar 1 jam Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI chatting melalui whatssup yang dimana terdakwa menyampaikan “Ada Dimana?” dan Saksi Korban pun menjawabnya “ Kita Ada Pa Kita Pe Tante Pe Rumah” dan Terdakwa menjawab “Mana-Mana Jo Pa Ella Eh” dan Saksi Korban pun membalasnya “Dpe Inti Kita So Tidak Mau Lagi Deng Ngana” dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI menjawabnya “Jangan Bikin Begini Pa Pandi Uti, Apalagi Ella So Ba Suara Begini Pa Pandi,Jangan Bikin Pandi Naik Jin UTI” setelah melakukan chatting melalui whatssup Saksi Korban pun tidak melakukan komunikasi lagi dengan Terdakwa sehingga Terdakwa mencari Saksi Korban dan menyuruh orang lain untuk mencari Saksi Korban dan Terdakwa menelepon Saksi Korban dengan menggancam Saksi Korban  dengan mengatakan “Jangan Sampe Kita Mo Dapa Ngana Deng Fiko, Berani Kita Dapa Ngoni Dua Kita Mau Potong-Potong, Dan Kita Mau Cari Sampe Dapa”.
  • Bahwa pada tanggal 23 agustus 2025 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada saksi Irfan Djuma dan menayakan “apakah saksi Irvan Djuma sedang bersama saksi Delfika Labuaya?” lalu saksi Irvan Djuma menjawab “bahwa saksi Delfika Labuaya tidak bersama saksi Irvan Djuma”, dan selanjutnya pada tanggal 25 agustus 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa mencari saksi Irvan Djuma  dan saksi Delfika Labuaya di rumah saksi Irvan Djuma dan setelah terdakwa sampai di depan rumah saksi Irvan Djuma, terdakwa melihat saksi Irvan Djuma sedang duduk di depan pintu rumahnya sedangkan saksi Delfika Labuaya sedang berbaring di kursi sofa, lalu terdakwa pun turun dari mobil sambil memegang pisau badik penikam dengan ukuran 38 (tiga puluh delapan) cm yang sudah terlepas dari sarungnya sambil berteriak “mana te piko?” artinya mana Viko alias irfan djuma Sambil memegang pisau badik penikam  dan mengarahkan kea rah saksi Irvan Djuma alias Viko dan Saksi Delfika Labuaya dan setelah itu orang tua dari saksi Irvan Djuma yakni Saksi Asma Mopangga langsung menanyakan kepada terdakwa “ada apa ini” dikarenakan takut terdakwa langsung memasukan kembali pisau badik penikam tersebut ke dalam sarung pisau badik penikam tersebut,lalu masuk ke dalam mobil dan melarikan diri.
  • Bahwa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 38 cm (enam puluh lima centi meter) tidak digunakan sesuai dengan peruntuknya untuk pertanian/pekerjaan yang sah.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya