Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2025/PN Lbo | 1.WAHYU IBRAHIM, S.H., M.H. 2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 3.ANGELICA LAURA, S.H 4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH |
BERRY KANGIRAS Alias BERRY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2025/PN Lbo | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2558/P.5.11/Eku.2/06/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | -----Bahwa ia Terdakwa BERRY KANGIRAS alias BERRY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Karena Lalainya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yaitu Korban ABDUL RAJAK KADIR, dengan cara-cara sebagai berikut:
----Perbuatan Terdakwa BERRY KANGIRAS alias BERRY sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 229 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |