| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/01/I/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Termohon atas nama ZAINUDIN HADJARATI alias KA KUHU, serta menyatakan surat ketetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala tindakan dan akibat hukum yang timbul berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/01/I/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2026;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/01/I/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2026;
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, nama baik, harkat, dan martabat Pemohon pada keadaan semula seperti sebelum adanya penetapan tersangka;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |