| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Lbo | 1.LINDA ADAM 2.YAMIN ADAM |
2.YASIN KADIR 3.MERTY LASENA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Lbo | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat; 2. Memerintahkan dan/atau melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk sementara waktu, selama perkara ini diperiksa dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan: 1) pembongkaran rumah pada objek sengketa; 2) pemindahtanganan; 3) penjualan kembali; 4) pengalihan hak; 5) penguasaan secara sepihak; 6) perubahan bentuk dan/atau struktur bangunan; 7) penghilangan atau perubahan batas-batas objek sengketa; 8) Memerintahkan Para Tergugat untuk mempertahankan objek sengketa dalam keadaan sebagaimana adanya sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris pengganti dari Almh. Hafi Kadir atas harta peninggalan Almarhum Itinini Kadir dan Almarhumah Maimun Kadir sesuai ketentuan hukum kewarisan yang berlaku; 3. Menyatakan objek sengketa berupa tanah pekarangan beserta rumah yang terletak di Desa Pilolalenga, Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalon adalah bagian dari harta peninggalan/budel Almarhum Itinini Kadir dan Almarhumah Maimun Kadir; 4. Menyatakan objek sengketa merupakan harta warisan yang haknya melekat kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I/Yasin Kadir yang menjual objek sengketa kepada Tergugat II/Henny Lasena tanpa persetujuan dan tanpa kuasa dari seluruh ahli waris adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan jual beli antara Tergugat I/Yasin Kadir dengan Tergugat II/Henny Lasena atas objek sengketa dengan nilai transaksi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau tidak mengikat terhadap Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang tidak pernah memberikan persetujuan; 7. Menyatakan Tergugat II/Henny Lasena tidak mempunyai hak untuk menguasai objek sengketa secara penuh berdasarkan jual beli yang dilakukan dengan Tergugat I sepanjang jual beli tersebut merugikan dan/atau menghilangkan hak Para Penggugat dan ahli waris lainnya; 8. Menyatakan segala bentuk pengalihan, penjualan kembali, pembebanan, penguasaan, pembongkaran dan/atau tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak adalah tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hak Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala tindakan terhadap objek sengketa yang dapat merugikan hak Para Penggugat; 10. Melarang Tergugat II melakukan pembongkaran terhadap rumah yang berdiri di atas objek sengketa; 11. Melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk menjual kembali, mengalihkan, menggadaikan, membebani, menyewakan, atau melakukan tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa sampai terdapat penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap; 12. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau memulihkan keadaan objek sengketa sebagaimana keadaan semula apabila telah dilakukan tindakan pembongkaran atau perubahan terhadap objek sengketa; 13. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan menghormati hak-hak Para Penggugat atas objek sengketa; 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang memenuhi persyaratan hukum untuk itu; 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
