Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
KURNIAWAN SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1020/P.5.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Kurniawan Siahaan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Bolihuangga kec. Limboto Kab. Gorontalo tepatnya disalah sat kamar di penginapan melati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wita, tim opsnal sat narkoba Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Kasat Resnakorkoba IPTU RUDIANTO SIMBALA,S.H, melaksnakan giat penertiban sekaligus penyelidikan adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang sasaran tempat penginapan dan kos-kosan. Kemudian Pada pukul 02.30 wita, tepatnya di salah satu penginapan Melati 2 Kel. Bolihuwangga Kec.Limboto Kab.Gorontalo, tim opsnal sat resnarkoba melakukan razia dimasing-masing kamar tersebut dan mendapati terdakwa disalah satu kamar dan ketika team opsnal melakukan penggeledahan yang saat itu disaksikan oleh aparat desa yakni SALEH RADEN, berhasil menemukan adanya 1 (satu) buah botol air mineral merek aqua yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap, yang dimana salah satu sedotan masih terpasang kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan kemudian menemukan adanya 1 (satu) kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang ditempelkan bersama salompas bekas pakai, dimana alat hisap tersebut ditemukan diatas meja rias penginapan dan untuk 1 (satu) kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dibalik kaca rias yang ditempelkan bersama salompas bekas pakai, dimana keseluruhan barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar terdakwa menginap kemudian setelah itu terdakwa di bawah Kepolres Gorontalo dan  Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan isi chat di handohone milik terdakwa dimana terdakwa telah memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu dari pengirim a/n UFAEL (DPO) yang beralamatkan di Kota Palu yang akan dikirim kepada penerima terdakwa melalui mobil P.O dengan NOPOL B 1662 HQL.  Pada pukul 10.00 wita, Kasat Narkoba bersama-sama dengan tim sat resnarkoba melakukan pemantauan pada masing-masing kendaraan yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kec.Pulubala Kab.Gorontalo. Dan berhasil memberhentikan mobil P.O dengan   NOPOL B 1662 HQL. Kemudian tim sat resnarkoba langsung melakukan penggeledahan barang dan menemukan ada salah satu kemasan paket tas Ransel yang dicurigai berwarna cokelat bermotif batik dengan Resi Pengiriman PT.Nusantara-Palu tertera nomor handphone 081294755078 dengan daftar jenis barang 1 tas dengan jumlah barang 1 pcs. Pada saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh aparat desa setempat yakni  Ningsi Yusuf ditemukan didalam tas tersebut barang bukti berupa  3 (tiga) kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dibalut lak ban bening, ditemukan didalam bagian tengah majalah yang sudah diberi lubang yang sebelumnya majalah tersebut telah dilak ban dan diselipkan dimap motif batik, 2 (dua) kaca pirex ditemukan dibagian kantong kiri belakang celana panjang warna cream, 3  (tiga) kip plastik kosong ditemukan dibagian kantong kiri depan celana panjang warna cream kemudian kemasan paket tas ransel tersebut di bawah ke polres Gorontalo dan di perlihatkan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa kemasan paket serta isinya tersebut adalah Milik terdakwa.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : R-PP.01.01.23A.10.25.322, tanggal 24 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 4 (empat) plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba No. Nomor : 258 / X / 2025 / Sidokkes tanggal 21 Oktober 2025 atas nama Kurniawan Siahaan didapatkan Terdakwa positif Amfetamin dan Metamfetamine;

 

----Perbuatan Terdakwa Kurniawan Siahaan sebagaimana Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Kurniawan Siahaan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Bolihuangga kec. Limboto Kab. Gorontalo tepatnya disalah sat kamar di penginapan melati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wita, tim opsnal sat narkoba Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Kasat Resnakorkoba IPTU RUDIANTO SIMBALA,S.H, melaksnakan giat penertiban sekaligus penyelidikan adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang sasaran tempat penginapan dan kos-kosan. Kemudian Pada pukul 02.30 wita, tepatnya di salah satu penginapan Melati 2 Kel. Bolihuwangga Kec.Limboto Kab.Gorontalo, tim opsnal sat resnarkoba melakukan razia dimasing-masing kamar tersebut dan mendapati terdakwa disalah satu kamar dan ketika team opsnal melakukan penggeledahan yang saat itu disaksikan oleh aparat desa yakni SALEH RADEN, berhasil menemukan adanya 1 (satu) buah botol air mineral merek aqua yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap, yang dimana salah satu sedotan masih terpasang kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah dompet warna cokelat dan kemudian menemukan adanya 1 (satu) kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang ditempelkan bersama salompas bekas pakai, dimana alat hisap tersebut ditemukan diatas meja rias penginapan dan untuk 1 (satu) kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dibalik kaca rias yang ditempelkan bersama salompas bekas pakai, dimana keseluruhan barang-barang tersebut ditemukan didalam kamar terdakwa menginap kemudian setelah itu terdakwa di bawah Kepolres Gorontalo dan  Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan isi chat di handohone milik terdakwa dimana terdakwa telah memesan barang yang diduga narkotika jenis sabu dari pengirim a/n UFAEL (DPO) yang beralamatkan di Kota Palu yang akan dikirim kepada penerima terdakwa melalui mobil P.O dengan NOPOL B 1662 HQL.  Pada pukul 10.00 wita, Kasat Narkoba bersama-sama dengan tim sat resnarkoba melakukan pemantauan pada masing-masing kendaraan yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kec.Pulubala Kab.Gorontalo. Dan berhasil memberhentikan mobil P.O dengan   NOPOL B 1662 HQL. Kemudian tim sat resnarkoba langsung melakukan penggeledahan barang dan menemukan ada salah satu kemasan paket tas Ransel yang dicurigai berwarna cokelat bermotif batik dengan Resi Pengiriman PT.Nusantara-Palu tertera nomor handphone 081294755078 dengan daftar jenis barang 1 tas dengan jumlah barang 1 pcs. Pada saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh aparat desa setempat yakni  Ningsi Yusuf ditemukan didalam tas tersebut barang bukti berupa  3 (tiga) kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dibalut lak ban bening, ditemukan didalam bagian tengah majalah yang sudah diberi lubang yang sebelumnya majalah tersebut telah dilak ban dan diselipkan dimap motif batik, 2 (dua) kaca pirex ditemukan dibagian kantong kiri belakang celana panjang warna cream, 3  (tiga) kip plastik kosong ditemukan dibagian kantong kiri depan celana panjang warna cream kemudian kemasan paket tas ransel tersebut di bawah ke polres Gorontalo dan di perlihatkan kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa kemasan paket serta isinya tersebut adalah Milik terdakwa.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : R-PP.01.01.23A.10.25.322, tanggal 24 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 4 (empat) plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba No. Nomor : 258 / X / 2025 / Sidokkes tanggal 21 Oktober 2025 atas nama Kurniawan Siahaan didapatkan Terdakwa positif Amfetamin dan Metamfetamine;

----Perbuatan Terdakwa Kurniawan Siahaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya