Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Lbo Suparto Tahir Nur Susilawati Pembengo Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suparto Tahir
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Susilawati Pembengo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala desa Pone
2Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah secara sengaja menerbitkan SHM atas nama tergugat sendiri terhadap objek sengketa yang belum dibagi waris merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum turut tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa Sertifikat Tanah dengan NIB: 30.02.000006333.0 atas nama NUR SUSILAWATI PEMBENGO adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan bahwa Tanah sengketa seluas + 6.519 M2 di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas:
    Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai/Nani Tahir
    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Asna Sude
    Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Gor
    Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Djakaria Sanga
    adalah harta warisan Almarhum TAHIR ABJUL dan menjadi milik bersama seluruh ahli waris yang sah.
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat untuk dilakukan pembagian sesuai hukum waris yang berlaku.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak