Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
6.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
7.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
BAYU P EFENDI Alias BAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6034/P.5.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
6MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
7NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU P EFENDI Alias BAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------Bahwa Terdakwa  BAYU P. EFENDI pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 sekitar jam 20.30 wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan Sengaja dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Orang Lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa  pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 berawal dari Saksi Citrawati Napu (istri terdakwa) sedang berjualan di lapangan Lauwonu yang diadakan kegiatan pramuka dan dihampiri oleh terdakwa Bayu P. Efendi untuk menemui Saksi Citrawati Napu yang sedang berjualan dilapangan, sesampainya dilapangan terdakwa melihat saksi Citrawati Napu bermain handphone sambil tersenyum sendiri  dan karena terdakwa merasa curiga lalu terdakwa mengambil handphone milik Saksi Citrawati Napu yang pada saat itu sedang melayani siswa pramuka yang membeli minuman.

Setelah mengambil handphone milik Saksi Citrawati Napu, terdakwa membuka handphone tersebut dan melihat adanya chating Whatsapp dengan Korban Rifaldi Lanti yang dimana terdakwa merasa cemburu dikarenakan adanya chatingan romantis dan panggilan Video antara Saksi Citrawati Napu dengan Korban Rifaldi Lanti.

Setelah itu terdakwa menggunakan handphone Saksi Citrawati Napu untuk melakukan chating Whatsapp dengan Korban Rifaldi Lanti untuk meminta tolong membeli air galon lalu terdakwa keluar jalan  menuju lokasi di jalan Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo Untuk mengirimkan share location melalui pesan whatsapp kepada korban yang dalam hal ini korban tidak mengetahui bahwa terdakwa yang mengirmkan chat handphone milik saksi Citrawati Napu, dan setelah terdakwa mengirimkan share location kepada korban, terdakwa pun pergi ke rumah tantenya untuk mengambil pisau penikam (parang) yang berada di tumpukan kayu dan menyembunyikannya di dalam bajunya sambil menunggu korban datang.

Selanjutnya setelah korban datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan teras rumah tante terdakwa lalu memastikan bahwa orang yang dimaksuda adalah yang chating dengan Saksi Citrawati Napu dengan mengirmkan foto jalan agar terdakwa mengetahui possisinya dan memastikan bahwa korban merupakan orang yang berhenti di atas motor tersebut merupakan korban yang chatingan dengan saksi citrawati napu.

Kemudian terdakwa menghampiri korban dan berkata “so ngana” (sudah kamu) dan korban menjawab “bukan kita” (bukan saya) dan korban melepaskan sepeda motornya hingga terjatuh untuk menghindari terdakwa dengan cara berjalan mundur hingga korban terjatuh terlentang di pinggir jalan dan pada saat terdakwa akan memukul korban, korban pun menendang terdakwa di bagian dada lalu dikarenakan mendapat balasan tendangan dari korban, terdakwa pun langsung mengeluarkan pisau penikam dari dalam baju/ jaket terdakwa dan langsung mengayunkan pisau penikam tersebut kearah bagian paha, perut dan bagian dada hingga menyebabkan bagian paha kiri, bagian perut dan bagian dada korban terluka, setelah itu korban berusaha berdiri dan lari menjauhi terdakwa, namun terdakwa mengejarnya dan menusukkan kembali menggunakan pisau ke badan bagian belakang korban, setelah korban terjatuh dengan posisi badan tengkurap diatas jalan aspal lalu korban sempat berteriak “minta tolong” dan setelah mendengar korban berteriak minta tolong terdakwa langsung lari  dan melemparkan pisau penikam tersebut di depan teras rumah Saksi Fatmawati Kadir dan terdakwa kembali berlari dan bertemu dengan saksi Brian Ahmad dan Saksi Insar Hamzah di depan SDN 3 Tilango untuk meminta tolong Saksi Hamzah untuk mengantarkan teredakwa ke kantor polisi.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : R/80/VIII/2025/ Rs. Bhayangkara telah dilakukan pemeriksaan jenazah a/n Rifaldi Lanti yang di tandatangani oleh Dr. Mohamad Arafat yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dengan kesimpulan:

  1. Luka tusuk pada dada kiri, pinggang kanan, lengan bawah kanan dan paha kiri
  2. Luka iris pada jari tengah tangan kanan
  3. Kelainan akibat kekerasan benda tajam.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

 

--------Bahwa Terdakwa  BAYU P. EFENDI pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 sekitar jam 20.30 wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa  pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 berawal dari Saksi Citrawati Napu (istri terdakwa) sedang berjualan di lapangan Lauwonu yang diadakan kegiatan pramuka dan dihampiri oleh terdakwa Bayu P. Efendi untuk menemui Saksi Citrawati Napu yang sedang berjualan dilapangan, sesampainya dilapangan terdakwa melihat saksi Citrawati Napu bermain handphone sambil tersenyum sendiri  dan karena terdakwa merasa curiga lalu terdakwa mengambil handphone milik Saksi Citrawati Napu yang pada saat itu sedang melayani siswa pramuka yang membeli minuman.

Setelah mengambil handphone milik Saksi Citrawati Napu, terdakwa membuka handphone tersebut dan melihat adanya chating Whatsapp dengan Korban Rifaldi Lanti yang dimana terdakwa merasa cemburu dikarenakan adanya chatingan romantis dan panggilan Video antara Saksi Citrawati Napu dengan Korban Rifaldi Lanti.

Setelah itu terdakwa menggunakan handphone Saksi Citrawati Napu untuk melakukan chating Whatsapp dengan Korban Rifaldi Lanti untuk meminta tolong membeli air galon lalu terdakwa keluar jalan  menuju lokasi di jalan Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo Untuk mengirimkan share location melalui pesan whatsapp kepada korban yang dalam hal ini korban tidak mengetahui bahwa terdakwa yang mengirmkan chat handphone milik saksi Citrawati Napu, dan setelah terdakwa mengirimkan share location kepada korban, terdakwa pun pergi ke rumah tantenya untuk mengambil pisau penikam (parang) yang berada di tumpukan kayu dan menyembunyikannya di dalam bajunya sambil menunggu korban datang.

Selanjutnya setelah korban datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan teras rumah tante terdakwa lalu memastikan bahwa orang yang dimaksuda adalah yang chating dengan Saksi Citrawati Napu dengan mengirmkan foto jalan agar terdakwa mengetahui possisinya dan memastikan bahwa korban merupakan orang yang berhenti di atas motor tersebut merupakan korban yang chatingan dengan saksi citrawati napu.

Kemudian terdakwa menghampiri korban dan berkata “so ngana” (sudah kamu) dan korban menjawab “bukan kita” (bukan saya) dan korban melepaskan sepeda motornya hingga terjatuh untuk menghindari terdakwa dengan cara berjalan mundur hingga korban terjatuh terlentang di pinggir jalan dan pada saat terdakwa akan memukul korban, korban pun menendang terdakwa di bagian dada lalu dikarenakan mendapat balasan tendangan dari korban, terdakwa pun langsung mengeluarkan pisau penikam dari dalam baju/ jaket terdakwa dan langsung mengayunkan pisau penikam tersebut kearah bagian paha, perut dan bagian dada hingga menyebabkan bagian paha kiri, bagian perut dan bagian dada korban terluka, setelah itu korban berusaha berdiri dan lari menjauhi terdakwa, namun terdakwa mengejarnya dan menusukkan kembali menggunakan pisau ke badan bagian belakang korban, setelah korban terjatuh dengan posisi badan tengkurap diatas jalan aspal lalu korban sempat berteriak “minta tolong” dan setelah mendengar korban berteriak minta tolong terdakwa langsung lari  dan melemparkan pisau penikam tersebut di depan teras rumah Saksi Fatmawati Kadir dan terdakwa kembali berlari dan bertemu dengan saksi Brian Ahmad dan Saksi Insar Hamzah di depan SDN 3 Tilango untuk meminta tolong Saksi Hamzah untuk mengantarkan teredakwa ke kantor polisi.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : R/80/VIII/2025/ Rs. Bhayangkara telah dilakukan pemeriksaan jenazah a/n Rifaldi Lanti yang di tandatangani oleh Dr. Mohamad Arafat yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dengan kesimpulan:

  1. Luka tusuk pada dada kiri, pinggang kanan, lengan bawah kanan dan paha kiri
  2. Luka iris pada jari tengah tangan kanan
  3. Kelainan akibat kekerasan benda tajam.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

--------Bahwa Terdakwa  BAYU P. EFENDI pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 sekitar jam 20.30 wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Melakukan Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-------- Bahwa  pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 berawal dari Saksi Citrawati Napu (istri terdakwa) sedang berjualan di lapangan Lauwonu yang diadakan kegiatan pramuka dan dihampiri oleh terdakwa Bayu P. Efendi untuk menemui Saksi Citrawati Napu yang sedang berjualan dilapangan, sesampainya dilapangan terdakwa melihat saksi Citrawati Napu bermain handphone sambil tersenyum sendiri  dan karena terdakwa merasa curiga lalu terdakwa mengambil handphone milik Saksi Citrawati Napu yang pada saat itu sedang melayani siswa pramuka yang membeli minuman.

Setelah mengambil handphone milik Saksi Citrawati Napu, terdakwa membuka handphone tersebut dan melihat adanya chating Whatsapp dengan Korban Rifaldi Lanti yang dimana terdakwa merasa cemburu dikarenakan adanya chatingan romantis dan panggilan Video antara Saksi Citrawati Napu dengan Korban Rifaldi Lanti.

Setelah itu terdakwa menggunakan handphone Saksi Citrawati Napu untuk melakukan chating Whatsapp dengan Korban Rifaldi Lanti untuk meminta tolong membeli air galon lalu terdakwa keluar jalan  menuju lokasi di jalan Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo Untuk mengirimkan share location melalui pesan whatsapp kepada korban yang dalam hal ini korban tidak mengetahui bahwa terdakwa yang mengirmkan chat handphone milik saksi Citrawati Napu, dan setelah terdakwa mengirimkan share location kepada korban, terdakwa pun pergi ke rumah tantenya untuk mengambil pisau penikam (parang) yang berada di tumpukan kayu dan menyembunyikannya di dalam bajunya sambil menunggu korban datang.

Selanjutnya setelah korban datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan teras rumah tante terdakwa lalu memastikan bahwa orang yang dimaksuda adalah yang chating dengan Saksi Citrawati Napu dengan mengirmkan foto jalan agar terdakwa mengetahui possisinya dan memastikan bahwa korban merupakan orang yang berhenti di atas motor tersebut merupakan korban yang chatingan dengan saksi citrawati napu.

Kemudian terdakwa menghampiri korban dan berkata “so ngana” (sudah kamu) dan korban menjawab “bukan kita” (bukan saya) dan korban melepaskan sepeda motornya hingga terjatuh untuk menghindari terdakwa dengan cara berjalan mundur hingga korban terjatuh terlentang di pinggir jalan dan pada saat terdakwa akan memukul korban, korban pun menendang terdakwa di bagian dada lalu dikarenakan mendapat balasan tendangan dari korban, terdakwa pun langsung mengeluarkan pisau penikam dari dalam baju/ jaket terdakwa dan langsung mengayunkan pisau penikam tersebut kearah bagian paha, perut dan bagian dada hingga menyebabkan bagian paha kiri, bagian perut dan bagian dada korban terluka, setelah itu korban berusaha berdiri dan lari menjauhi terdakwa, namun terdakwa mengejarnya dan menusukkan kembali menggunakan pisau ke badan bagian belakang korban, setelah korban terjatuh dengan posisi badan tengkurap diatas jalan aspal lalu korban sempat berteriak “minta tolong” dan setelah mendengar korban berteriak minta tolong terdakwa langsung lari  dan melemparkan pisau penikam tersebut di depan teras rumah Saksi Fatmawati Kadir dan terdakwa kembali berlari dan bertemu dengan saksi Brian Ahmad dan Saksi Insar Hamzah di depan SDN 3 Tilango untuk meminta tolong Saksi Hamzah untuk mengantarkan teredakwa ke kantor polisi.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : R/80/VIII/2025/ Rs. Bhayangkara telah dilakukan pemeriksaan jenazah a/n Rifaldi Lanti yang di tandatangani oleh Dr. Mohamad Arafat yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dengan kesimpulan:

  1. Luka tusuk pada dada kiri, pinggang kanan, lengan bawah kanan dan paha kiri
  2. Luka iris pada jari tengah tangan kanan
  3. Kelainan akibat kekerasan benda tajam.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya