Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa ia Terdakwa SERLIN PASILIA Alias SERLIN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau dalam waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu tersebut di atas Terdakwa merupakan Ketua Tim 10 (sepuluh) untuk wilayah Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara yang ditunjuk oleh Sdri. RINA POLAPA yang merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 yakni THARIQ MODANGGU, S.Ag., M.Pd.I dan NURJANA HASAN YUSUF, S.IP berdasarkan Surat Keputusan Tim Pemenangan Nomor : SKEP-02/TPTN-KGB/KAB-GORUT/IV/2025 tanggal 8 April 2025 dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, pada malam hari ketika Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Wapalo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdri. WATI POLAPA dengan tujuan agar Terdakwa mendatangi rumah dari Sdri. WATI POLAPA, kemudian Terdakwa mendatangi rumah milik Sdri. WATI POLAPA yang berada di Desa Wapalo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara,
- Bahwa setibanya di rumah milik Sdri. WATI POLAPA, Terdakwa melihat Sdri. RINA POLAPA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari fraksi partai GOLKAR datang menemui Terdakwa dan Sdri. WATI POLAPA di rumah milik Sdri. WATI POLAPA, kemudian pada saat itu Sdri. RINA POLAPA menyampaikan bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim 10 (sepuluh) di wilayah Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara yang bertugas untuk mencari dan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada masing-masing pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, dan Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa akan mendapat imbalan sejumlah uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila mencapai target dengan mengumpulkan 25 (dua puluh lima), kemudian Sdr. YANTO MOKOGINTA memberikan uang muka sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Sdri. RINA POLAPA mengatakan “Nanti sisa Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah tugas selesai dan capai target”.
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, Terdakwa mulai mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara Terdakwa mendatangi masing-masing orang di wilayah Desa Wapalo yakni tetangga sekitar rumah Terdakwa dengan mengatakan bahwa pasangan calon Nomor Urut 2 “Ada doi saratus” yang artinya ada uang seratus dan apabila masing-masing warga tersebut menyetujui untuk memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 maka Terdakwa akan mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut kepada pemiliknya sekaligus akan menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada saat itu Terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 7 (tujuh) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa kembali mengumpulkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi target yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Sdri. RINA POLAPA dengan jumlah 25 (dua puluh lima) dengan cara Terdakwa kembali mendatangi rumah warga salah satunya yakni rumah Saksi Nurleli Pasilia yang beralamat di Desa Wapalo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. Pada saat itu terdakwa mengatakan “Mana ngana pe KTP?” yang artinya mana KTP kamu? kemudian Saksi NURLELI PASILIA menjawab “ngana mo bekeng apa KTP?” yang artinya kamu mau buat apa KTP? lalu Terdakwa menjawab “Kita mo data, mo kase maso di pendukung nomor 2, mo dapa doi saratus, asalkan ngana ba coblos nomor 2, kita ini kuni wati ada telpon, dia mo bekeng tim 10, tiap mo cari 23 orang” yang artinya Terdakwa akan memasukkan Saksi NURLELI PASILIA sebagai pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 dan akan memperoleh uang sebesar seratus ribu rupiah, asalkan Saksi NURLELI PASILIA mencoblos nomor Urut 2 karena Terdakwa telah dihubungi oleh Sdri. WATI POLAPA untuk pembentukan Tim 10 yang mana setiap tim minimal berjumlah 23 orang.
- Bahwa total Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan oleh Terdakwa ada sebanyak 19 (sembilan belas) termasuk milik Terdakwa sendiri, dan seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut terdaftar sebagai pemilih tetap dan memiliki hak pilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Wapalo. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa mencatat nama-nama pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut dan menyerahkan catatan beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut kepada Sdri. WATI POLAPA di rumah Terdakwa yang beralamat pada Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Sdri. WATI POLAPA untuk menerima pengembalian 19 (sembilan belas) identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Sdri. WATI POLAPA kepada Terdakwa beserta penyerahan uang tunai dari Sdri. WATI POLAPA kepada Terdakwa sejumlah Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang akan diberikan kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa masing-masing pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) menerima uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ditambah dengan sisa upah Terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Sdri. RINA POLAPA. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa mengembalikan 19 (sembilan belas) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh Terdakwa serta menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada masing-masing pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------
KEDUA
------------- Bahwa ia Terdakwa SERLIN PASILIA Alias SERLIN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau dalam waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana, “Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagai imbalan bagi warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, mempengaruhi untuk memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu tersebut di atas Terdakwa merupakan Ketua Tim 10 (sepuluh) untuk wilayah Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara yang ditunjuk oleh Sdri. RINA POLAPA yang merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 yakni THARIQ MODANGGU, S.Ag., M.Pd.I dan NURJANA HASAN YUSUF, S.IP berdasarkan Surat Keputusan Tim Pemenangan Nomor : SKEP-02/TPTN-KGB/KAB-GORUT/IV/2025 tanggal 8 April 2025 dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025, pada malam hari ketika Terdakwa sedang berada di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Wapalo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdri. WATI POLAPA dengan tujuan agar Terdakwa mendatangi rumah dari Sdri. WATI POLAPA, kemudian Terdakwa mendatangi rumah milik Sdri. WATI POLAPA yang berada di Desa Wapalo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara,
- Bahwa setibanya di rumah milik Sdri. WATI POLAPA, Terdakwa melihat Sdri. RINA POLAPA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari fraksi partai GOLKAR datang menemui Terdakwa dan Sdri. WATI POLAPA di rumah milik Sdri. WATI POLAPA, kemudian pada saat itu Sdri. RINA POLAPA menyampaikan bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Tim 10 (sepuluh) di wilayah Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara yang bertugas untuk mencari dan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada masing-masing pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, dan Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa akan mendapat imbalan sejumlah uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) apabila mencapai target dengan mengumpulkan 25 (dua puluh lima), kemudian Sdr. YANTO MOKOGINTA memberikan uang muka sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Sdri. RINA POLAPA mengatakan “Nanti sisa Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah tugas selesai dan capai target”.
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, Terdakwa mulai mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara Terdakwa mendatangi masing-masing orang di wilayah Desa Wapalo yakni tetangga sekitar rumah Terdakwa dengan mengatakan bahwa pasangan calon Nomor Urut 2 “Ada doi saratus” yang artinya ada uang seratus dan apabila masing-masing warga tersebut menyetujui untuk memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 maka Terdakwa akan mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut kepada pemiliknya sekaligus akan menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada saat itu Terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 7 (tujuh) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa kembali mengumpulkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi target yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Sdri. RINA POLAPA dengan jumlah 25 (dua puluh lima). Sehingga Terdakwa kembali mendatangi rumah warga di Desa Wapalo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara sehingga total Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan oleh Terdakwa ada sebanyak 19 (sembilan belas) termasuk milik Terdakwa sendiri, dan seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut terdaftar sebagai pemilih tetap dan memiliki hak pilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Wapalo. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa mencatat nama-nama pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut dan menyerahkan catatan beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut kepada Sdri. WATI POLAPA di rumah Terdakwa yang beralamat pada Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Sdri. WATI POLAPA untuk menerima pengembalian 19 (sembilan belas) identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Sdri. WATI POLAPA kepada Terdakwa beserta penyerahan uang tunai dari Sdri. WATI POLAPA kepada Terdakwa sejumlah Rp1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang akan diberikan kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa masing-masing pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) menerima uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ditambah dengan sisa upah Terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Sdri. RINA POLAPA.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (2) Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------------ |