| Petitum |
Mohon kepada Pengadilan Negeri Limboto untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar diktum sebagai berikut ;
M E N G A D I L I,
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I adalah Wanprestasi kepada penggugat;
- Menyatakan kesepakatan gadai antara penggugat dan tergugat I dengan objek gadai berupa tanah sawah seluas 6.227 M2 terletak di desa alata karya (dahulu desa leboto) kecamatan kwandang, kabupaten Gorontalo utara dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 418/Leboto atas nama tergugat II (RUSNI YUNUS) tertanggal 18 desember 2024 dengan nilai pinjaman sejumlah Rp.20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah) dan tertanggal 6 februari 2025 dengan nilai pinjaman pokok tambahan sejumlah Rp.5.000.000,00- (lima juta rupiah) yang termuat dalam satu kwitansi dan ditanda tangani oleh tergugat I (Yoyon Abdilah) adalah Batal demi hukum dengan segala akibatnya;
- Menghukum tergugat I untuk membayar kerugian yang dialami penggugat adalah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan rincian adalah pokok pinjaman sebesar Rp.25.000.000,00- (dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian selama pengurusan perkara ini di pengadilan sebesar Rp.15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) wajib dibayar tergugat I secara tunai dan seketika dengan cara paksa ataupun sukarela dengan/ atau tanpa alat bantu negara;
- Menghukum tergugat I untuk membayar denda kepada penggugat dengan nilai sejumlah Rp.5.000.000,00- (lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Mewajibkan kepada penggugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 418/Leboto atas nama tergugat II kepada tergugat I ataupun tergugat II atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya apabila kerugian penggugat telah terbayar lunas melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto;
- Menghukum tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara;
Subsidair ;
Apabila Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |