Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
4.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
5.ARYANA SEKAR WIDYANINGSIH, S.H.
6.GUSMADINI SAPUTRI, S.H.
MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/P.5.15/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2FENNY HASLIZARNI, SH
3THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
4Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
5ARYANA SEKAR WIDYANINGSIH, S.H.
6GUSMADINI SAPUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 07.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada uraian dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa dari rumahnya yang beralamat di Jalan Raja Eyato KelurahanMolosipat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo pergi menuju Kecamatan Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan sepeda motor untuk menemui Sdr. SEPRIN di Kos-kosan miliknya dimana Terdakwa sudah beberapa kali pergi ke Kos-kosan Sdr. SEPRIN untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar Pukul 22.30 WITA Ketika Terdakwa tiba di Kos-kosan Sdr. SEPRIN, Terdakwa melihat Sdr. SEPRIN yang saat itu sedang berada di depan kamar dengan temannya yang Terdakwa tidak kenali, kemudian Terdakwa langsung menemui Sdr. SEPRIN dan Terdakwa langsung menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. SEPRIN menyampaikan “iya ada barang nanti mau ambil dulu’’ kemudian Sdr. SEPRIN langsung mengambil barang Narkotika jenis Sabu di dalam kamar kos miliknya kemudian beberapa saat Sdr. SEPRIN langsung keluar dari kamar kosnya dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa mengambilnya dan memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. SEPRIN dan teman laki-lakinya naik ke lantai dua kos-kosan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. SEPRIN dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa diberikan lagi bonus Narkotika jenis Sabu oleh Sdr. SEPRIN dimana sabu tersebut dimasukan kedalam sobekan plastik warna putih, kemudian sobekan plastik warna putih yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa gulung dan masukan ke dalam dompet warna coklat milik Terdakwa, kemudian 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis Sabu Terdakwa masukan ke dalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa pulang ke Gorontalo.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar jam 03.00 WITA dini hari tepatnya di Marisa Kabupaten Pohuwato tiba-tiba Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP menghubungi Terdakwa melalui Telepon WhatsApp dan meminta kepada Terdakwa untuk ikut bersama-sama mengantar barang Scaffolding di Tomohon Sulawesi Utara, kemudian Terdakwa menyampaikan untuk bertemu saja di Isimu Kabupaten Gorontalo, olehnya kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai melaju cepat untuk bertemu dengan Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP. Saat Terdakwa tiba di Isimu Kabupaten Gorontalo, yakni pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar Pukul 05.00 WITA tepatnya di Bundaran Tugu Tani yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan TibawaKabupaten Gorontalo, kemudian Terdakwa melihat mobil truck Toyota Dyna sedang terparkir dipinggir jalan, kemudian sepeda motor yang Terdakwa kendarai Terdakwa simpan di depan Alfamart Isimu, kemudian Terdakwa langsung menemui Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP yang sedang berada di mobil truck tersebut untuk menunggu Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP pun berangkat menuju Tomohon Sulawesi Utara dengan menggunakan mobil Truk Toyota Dyna warna merah yang sedang memuat Scaffolding dimana pada saat itu 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu masih tersimpan di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa dan 1 (satu) sobekan plastik warna putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu masih tersimpan di dalam dompet warna coklat milik terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan menuju Tomohon Sulawesi Utara pada sekitar pukul 05.30 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten GorontaloUtara, Mobil Truk Toyota Dyna yang dikendarai oleh Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP dimana Terdakwa berada di sebelahnya diberhentikan oleh saksi FRENGKY CHARLES TUNTULALO dan saksi MOH. FEBRIANTO yangmerupakan Anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, dimana sebelumnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah menerima informasi mengenai peredaran tindak pidana narkotika.Terdakwa yang mengetahui Mobil Truk yang ditumpanginya diberhentikan oleh Anggota Polisi langsung mengambil 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dari saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan dan saat mengambil sachet tersebut Narkotika jenis Sabu yang terisi di dalamnya tertumpah sebagian di lantai mobil, kemudian 1 (satu) sachet plastik Narkotika jenis Sabu yang masih tersisa beserta 1 (satu) buah pipet kaca Terdakwa masukan ke dalam mulut terdakwa. Kemudian saksi FRENGKY CHARLES TUNTULALO dan saksi MOH. FEBRIANTO mencurigai ada sesuatu di dalam mulut Terdakwa saat Tim bertanya kepada Terdakwa apa yang ada di dalam mulut nya, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian memeriksa di dalam mobil truck ditemukan di dalam dompet Terdakwa 1 (satu) sobekan plastik warna putih berisi Narkotika jenis Sabu, setelah itu dengan disaksikan Aparat Desa Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari Sdr. SEPRIN diwilayah Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di rumah Sdr. SEPRIN dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tim Opsnalmengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.04.26.151 tanggal 08 April 2026 yang ditandatangani oleh Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si., selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 232,05 miligram atau 0,23205 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0047 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif 

MA

02/OB/07

Reaksi warna, Spektrofotometri

2

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

-

MA

02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai Besar POM di Gorontalo tanggal 07April 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:

Sampel dari kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat     = 496,60 mg

Berat wadah + zat   = 496,60 mg

Berat wadah            = 264,55 mg

Berat zat                  = 232,05 mg

Wadah + Zat = 165,28 mg

Berat Wadah = 114,16 mg

Berat zat        = 51,12 mg

 

Catatan:

Berat bersih sampel kepolisian = 232,05 mg atau 0,23205gram

Berat Sampel untuk pengujian =  51,12 mg atau 0,05112 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

----- Perbuatan Terdakwa MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 07.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa sebagaimana pada uraian dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa dari rumahnya yang beralamat di Jalan Raja Eyato KelurahanMolosipat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo pergi menuju Kecamatan Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan sepeda motor untuk menemui Sdr. SEPRIN di Kos-kosan miliknya dimana Terdakwa sudah beberapa kali pergi ke Kos-kosan Sdr. SEPRIN untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar Pukul 22.30 WITA Ketika Terdakwa tiba di Kos-kosan Sdr. SEPRIN, Terdakwa melihat Sdr. SEPRIN yang saat itu sedang berada di depan kamar dengan temannya yang Terdakwa tidak kenali, kemudian Terdakwa langsung menemui Sdr. SEPRIN dan Terdakwa langsung menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. SEPRIN menyampaikan “iya ada barang nanti mau ambil dulu’’ kemudian Sdr. SEPRIN langsung mengambil barang Narkotika jenis Sabu di dalam kamar kos miliknya kemudian beberapa saat Sdr. SEPRIN langsung keluar dari kamar kosnya dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa mengambilnya dan memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. SEPRIN dan teman laki-lakinya naik ke lantai dua kos-kosan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. SEPRIN dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa diberikan lagi bonus Narkotika jenis Sabu oleh Sdr. SEPRIN dimana sabu tersebut dimasukan kedalam sobekan plastik warna putih, kemudian sobekan plastik warna putih yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa gulung dan masukan ke dalam dompet warna coklat milik Terdakwa, kemudian 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika jenis Sabu Terdakwa masukan ke dalam saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa pulang ke Gorontalo.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar jam 03.00 WITA dini hari tepatnya di Marisa Kabupaten Pohuwato tiba-tiba Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP menghubungi Terdakwa melalui Telepon WhatsApp dan meminta kepada Terdakwa untuk ikut bersama-sama mengantar barang Scaffolding di Tomohon Sulawesi Utara, kemudian Terdakwa menyampaikan untuk bertemu saja di Isimu Kabupaten Gorontalo, olehnya kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai melaju cepat untuk bertemu dengan Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP. Saat Terdakwa tiba di Isimu Kabupaten Gorontalo, yakni pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar Pukul 05.00 WITA tepatnya di Bundaran Tugu Tani yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan TibawaKabupaten Gorontalo, kemudian Terdakwa melihat mobil truck Toyota Dyna sedang terparkir dipinggir jalan, kemudian sepeda motor yang Terdakwa kendarai Terdakwa simpan di depan Alfamart Isimu, kemudian Terdakwa langsung menemui Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP yang sedang berada di mobil truck tersebut untuk menunggu Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP pun berangkat menuju Tomohon Sulawesi Utara dengan menggunakan mobil Truk Toyota Dyna warna merah yang sedang memuat Scaffolding dimana pada saat itu 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu masih tersimpan di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa dan 1 (satu) sobekan plastik warna putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu masih tersimpan di dalam dompet warna coklat milik terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan menuju Tomohon Sulawesi Utara pada sekitar pukul 05.30 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Kabupaten GorontaloUtara, Mobil Truk Toyota Dyna yang dikendarai oleh Saksi VIKTOR TRISNO WAHAP dimana Terdakwa berada di sebelahnya diberhentikan oleh saksi FRENGKY CHARLES TUNTULALO dan saksi MOH. FEBRIANTO yangmerupakan Anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, dimana sebelumnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo telah menerima informasi mengenai peredaran tindak pidana narkotika.Terdakwa yang mengetahui Mobil Truk yang ditumpanginya diberhentikan oleh Anggota Polisi langsung mengambil 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dari saku celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan dan saat mengambil sachet tersebut Narkotika jenis Sabu yang terisi di dalamnya tertumpah sebagian di lantai mobil kemudian 1 (satu) sachet plastik Narkotika jenis Sabu yang masih tersisa beserta 1 (satu) buah pipet kaca Terdakwa masukan ke dalam mulut terdakwa. Kemudian saksi FRENGKY CHARLES TUNTULALO dan saksi MOH. FEBRIANTO mencurigai ada sesuatu di dalam mulut Terdakwa saat Tim bertanya kepada Terdakwa apa yang ada di dalam mulut nya, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian memeriksa di dalam mobil truck ditemukan di dalam dompet Terdakwa 1 (satu) sobekan plastik warna putih berisi Narkotika jenis Sabu, setelah itu dengan disaksikan Aparat Desa Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari Sdr. SEPRIN diwilayah Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di rumah Sdr. SEPRIN dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tim Opsnalmengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.04.26.151 tanggal 08 April 2026 yang ditandatangani oleh Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si., selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 232,05 miligram atau 0,23205 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0047 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif 

MA

02/OB/07

Reaksi warna, Spektrofotometri

2

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

-

MA

02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai Besar POM di Gorontalo tanggal 07April 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:

Sampel dari kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat     = 496,60 mg

Berat wadah + zat   = 496,60 mg

Berat wadah            = 264,55 mg

Berat zat                  = 232,05 mg

Wadah + Zat = 165,28 mg

Berat Wadah = 114,16 mg

Berat zat        = 51,12 mg

 

Catatan:

Berat bersih sampel kepolisian = 232,05 mg atau 0,23205gram

Berat Sampel untuk pengujian =  51,12 mg atau 0,05112 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 132/Pid.Sus/2025/PN Gto tanggal 29 Oktober 2025 atas nama MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI, dimana terdakwa dipidana dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan vonis 1 (satu) tahun penjara.

----- Perbuatan Terdakwa MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJuncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya