| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus/2026/PN Lbo | 1.Andi Nirwansyah, S.H. 2.Samba Sadikin, SH 3.SANTA CLARA DAMANIK, S.H 4.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H. |
RAHIM DJAFAR alias ENYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | |||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | |||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2026/PN Lbo | |||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | |||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 144/P.5.15/Eku.2/02/2026 | |||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-25/Grt/Eku.2/12/2025
-----Bahwa terdakwa RAHIM DJAFAR alias ENYO pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tapalu, Desa Biau Kec. Biau Kab. Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
-----Berawal pada bulan Juli 2024 terdakwa RAHIM DJAFAR dipercayakan oleh saksi DIRMAN LANTOWA untuk melakukan penjualan jagung. Kemudian terdakwa RAHIM DJAFAR meminta kepada saksi DIRMAN LANTOWA untuk memberikan 1000 (seribu) ton jagung untuk dibawa dan dijual ke manado. Selanjutnya saksi DIRMAN LANTOWA langsung menyetujuinya karena memang memiliki stok jagung sebanyak 1000 (seribu) ton.
Setelah itu terdakwa RAHIM DJAFAR menjemput jagung dan mengecek langsung stok jagung tersebut dan jagung tersebut memiliki kadar air 13-14. Pada saat itu terdakwa RAHIM DJAFAR hanya mengecek di 2 (dua) truk saja dan langsung menyimpulkan semuanya memiliki kadar air yang sama tanpa mengecek 20 (dua puluh) truk yang lain. Setelah dimanado semua sopir truk menelfon terdakwa RAHIM DJAFAR dan mengatakan bahwa jagung milik saksi DIRMAN LANTOWA memiliki kadar air yang tinggi sehingga terjual dengan harga Rp. 598.140.000 (lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan digenapkan oleh saksi DIRMAN LANTOWA menjadi Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), yang harga kesepakatan awal antara mereka adalah Rp. 716.163.200 (tujuh ratus enam belas juta seratus enam puluh tiga juta dua ratus rupiah), sehingga ada selisih dari harga awal sebanyak Rp. 116.163.200 (seratus enam belas juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah). Setelah itu saksi DIRMAN LANTOWA mengirim beberapa orang untuk datang ke rumah terdakwa RAHIM DJAFAR untuk mengambil sisa uang sejumlah hasil kesepakatan awal yang mengakibatkan saksi ASNI ABDUL yang merupakan istri terdakwa RAHIM DJAFAR beserta anaknya merasa takut.
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2024 pukul 11.11 wita terdakwa RAHIM DJAFAR mengirim pesan WhatssApp dengan nomor +6282196684329 kepada saksi DIRMAN LANTOWA dengan nomor WhatsApp +6281342139400 sebagai berikut: “Janga ngana pancing kt p masa lalu, dima, lama kt di dunia hitam”, dengan terjemahan “Jangan Kamu ungkit masa lalu saya, Dima, sudah lama saya di dunia hitam”.
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2024 pukul 11.13 wita terdakwa RAHIM DJAFAR mengirim kembali pesan WhatsApp kepada saksi DIRMAN LANTOWA sebagai berikut: “Po guru mao kabali 7 lo lucu wio dima, pasti kt mo cari ngana, deng ngana p istri, kalau ngana mo k dua kali kase tako pa kt p istri” dengan terjemahan “Silakan kamu Dima berguru ilmu kabal 7 lapis, pasti saya cari kamu bersama istrimu, kalau kamu berani lagi menakuti istri saya yang kedua kalinya”.
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2024 pukul 11.27 wita terdakwa RAHIM DJAFAR mengirim lagi pesan WhatsApp kepada saksi DIRMAN LANTOWA sebagai berikut: “Jangan ngana salahkan kt dima, karna ngana yng duluan, menyelesaikan, masala, dengan cara premanisme, mulai detik ini, klu kt p istri, ngana p anabua ganggu, banyak ber doa pa tuhan jo ngana, karna kt so ber doa duluan, karena, kt p hidop Cuma dua pilihan, mati atau kt maso penjara ulang, deng yang pasti kt mo cari ngana deng ngana p istri ti inri demi ALLAH” dengan terjemahan “Jangan kamu salahkan saya Dima karena kamu yang lebih dahulu, menyelesaikan masalah dengan cara premanisme. Mulai detik ini kalua istri saya diganggu oleh anak buahmu, banyak berdoalah kamu kepada Tuhan, karena saya sudah berdoa lebih dahulu, sebab, kehidupan saya ini hanya dua pilihan, mati atau saya masuk penjara ulang dan yang pasti saya akan cari kamu bersama istrimu si Inri, dan saya bersumpah, demi ALLAH”.
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2024 pukul 11.31 wita terdakwa RAHIM DJAFAR mengirim lagi pesan WhatsApp kepada saksi DIRMAN LANTOWA sebagai berikut: “Baru ngana tanya jo kt, pa dorang t upin, deng t nanang, dorang kan yng kasus pembunuhan di kramat, atau ngana tanya kt pate hadoya, yng ba bunu pate sanderi, di marisa, 1 penjara torang dulu di lembaga Gorontalo” dengan terjemahan “Baru kamu tanya saja saya sama mereka, sama upin, dengan si Nanang, Mereka kan yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Kramat, atau kamu tanya saja saya sama Hadoya yang pernah membunuh sama Sanderi, di Marisa”.
Bahwa Informasi Elektronik merupakan satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sebagaimana pendapat Ahli ITE ALBERT ARUAN, S.H.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi DIRMAN LANTOWA yang berisi ancaman yang menakut-nakuti, saksi DIRMAN LANTOWA dan saksi ASNI ABDUL merasa takut akan keselamatan dirinya dan keluarganya.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ---------
Gorontalo, 19 Januari 2026
|
|||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||


