Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin Tanggal 29 Januari 2023 jam 10.00, Awalnya tim opsnal sat narkoba res gorontalo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah milik sdra Ihsan Sino di duga sering menjual miras, kemudian tim opsnal Resnarkoba langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan langsung menuju ke lokasi sesuai informasi dari masyarakat, kemudian setelah tiba di lokasi anggota langsung menanyakan kepada pemilik Rumah serta anggota lain melakukan pemeriksaan di tempat Penyimpanan minuman beralkohol, kemudian anggota menemukan minuman beralkohol jenis cap tikus 24 (dua puluh empat) botol ukuran 1,5 L, 2 (dua) botol Minuman Beralkohol jenis cap tikus ukuran 600 Ml ,minuman keras Bir Bintang 12 (dua belas botol) ukuran 620 ml, kemudian pemilik Rumah mengakui bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya yang akan di perjual belikan, Kemudian anggota opsnal mengamankan barang bukti tersebut di ruangan Sat Narkoba polres Gorontalo.. |