Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9972200247 tanggal 12 April 2022;
- Menyatakan sah Akta Jaminan Fidusia Nomor Akta Jaminan Fidusia Nomor: 606 tanggal 13 April 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Notaris Michael Wisnoe Barata S.H., M.Kn;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00015731.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Gorontalo adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9972200247 tanggal 12 April 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp259.462.000,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan NISSAN-MAGNITE-UPPER 1.0 TURBO CVT 4X2, Tahun 2021, Warna White Pearl, Nomor Rangka MDHFBADD0MC000254, Nomor Mesin HRA0014821C, Nomor Polisi DM 1078 BL untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan NISSAN-MAGNITE-UPPER 1.0 TURBO CVT 4X2, Tahun 2021, Warna White Pearl, Nomor Rangka MDHFBADD0MC000254, Nomor Mesin HRA0014821C, Nomor Polisi DM 1078 BL apabila Para Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |