Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Lbo Zubaira Mointi, S.Pd. Polri Cq Polda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Cq Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Zubaira Mointi, S.Pd.
Termohon
NoNama
1Polri Cq Polda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Cq Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PRIMAIR
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Limboto berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menunda proses penanganan perkara tanpa alasan yang sah adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
3. Menyatakan Termohon telah melanggar Pasal 158 huruf (e) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025 serta melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
4. Memerintahkan Termohon untuk memberikan kepastian hukum atas perkara Pemohon, dengan cara:
melanjutkan penyidikan secara aktif sesuai hukum;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
 
S U B S I D A I R :
 
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
 
Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya