|
Kesatu
Bahwa Terdakwa ANDI MANTO alias MANTO pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 11.00 wita, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa dihubungi oleh saksi REVOL LAPIAN alias REVOL (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon yang mengajak Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, kemudian sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa menghubungi Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA melalui panggilan telepon dan menyampaikan Terdakwa inginn memesan Narkotika jenis shabu, lalu Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA menjawab nanti akan mengirimkan Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa bersama dengan baju milik istri Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 19.26 wita, menerima transfer uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada akun Dana miliknya dan beberapa saat kemudian Terdakwa menerima pesan dari saksi REVOL LAPIAN alias REVOL yang berisi bukti transfer tersebut dan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL akan membayar sisanya setelah sampai di Kecamatan Amurang Provinsi Sulawesi Utara, lalu Terdakwa langsung melakukan tranfer uang sejumlah Rp.1.297.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ke rekening BRI dengan 516701016928534 milik Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa,
- Terdakwa langsung menghubungi Sdr. ERIKA REGINA LUMI Alias IKA diamana Terdakwa menayakan “ada kue” yang artinya kue tersebut yakni Narkotika jenis Sabu yang kemudian di jawab oleh Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA “ada kebetulan Terdakwa mau kirim baju istrimu” dan Terdakwa meminta tolong untuk menyisipkan Narkotika jenis Sabu tersebut di saku kemeja yang mau dikirim kemudian pada jam 19.26 wita Terdakwa dikirimkan uang dengan dari Alfamart ke akun bank dana milik Terdakwa dengan jumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan disampaikan oleh Sdr. REVOL LAPIAN alias REVOL nanti sisanya kalau Sdr. REVOL LAPIAN alias REVOL sudah berada di amurang dan pada jam 20.00 wita Terdakwa langsung mengirim uang kepada Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA sebanyak Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2026, Terdakwa menerima 1 (satu) buah paket yang diantarkan oleh sopir mobil rental Harvest, setelah membuka paket yang berisi pakaian tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam saku kemeja, selanjutnya Terdakwa mengemas kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet, yang mana 3 (tiga) sachet untuk Terdakwa dan 3 (tiga) sachet lainnya untuk saksi REVOL LAPIAN alias REVOL. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi saksi REVOL LAPIAN alias REVOL untuk memberitahukan bahwa pesanan Narkotika sudah berada di tangan Terdakwa dan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL menjawab nanti akan berangkat ke Provinsi Gorontalo, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wita, saat saksi REVOL LAPIAN alias REVOL datang ke rumah tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa langsung menyerahkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu kepada saksi REVOL LAPIAN alias REVOL, lalu saksi REVOL LAPIAN alias REVOL meminta 1 (satu) plastik kosong dan terlihat saksi REVOL LAPIAN alias REVOL mengemas kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet, setelah itu Terdakwa dan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika melakukan pembuntutan terhadap mobil mobil Suzuki carry warna hitam dengan Nopol DM 8162 BR dari Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara yang dicurigai ditumpangi oleh saksi REVOL LAPIAN alias REVOL, kemudian sekira pukul 17.00 wita bertempat di Kelurahan Biyonga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil tersebut keluar dari sebuah lorong, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi REVOL LAPIAN alias REVOL, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam lipatan celana jins bagian bawah celana yang dikenakan oleh Terdakwa, setelah dilakukan interogasi, saksi REVOL LAPIAN alias REVOL mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Terdakwa, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi utara, setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL dibeli dari Terdakwa dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjuntnya Terdakwa dan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL dibawa oleh petugas ke polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: R-PP.01.01.23A.12.25.394/BADAN POM Gorontalo, tanggal 10 Desember 2025.
|
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Para meter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
|
1
|
Pemerian
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi
Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
Tidak Ada Syarat
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Berat wadah + zat = 791,43 mg
|
Berat wadah + zat = 1.024,62 mg
Berat wadah = 585,04 mg
Berat zat = 439,58 mg
|
Wadah + Zat = 193, 75 mg
Berat Wadah = 122, 84 mg
Berat zat = 70,91 mg
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 439,58 mg atau 0, 43958 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 70,91 mg atau 0,07091 gram
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ANDI MANTO alias MANTO pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 11.00 wita, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa dihubungi oleh saksi REVOL LAPIAN alias REVOL (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon yang mengajak Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, kemudian sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa menghubungi Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA melalui panggilan telepon dan menyampaikan Terdakwa inginn memesan Narkotika jenis shabu, lalu Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA menjawab nanti akan mengirimkan Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa bersama dengan baju milik istri Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 19.26 wita, menerima transfer uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada akun Dana miliknya dan beberapa saat kemudian Terdakwa menerima pesan dari saksi REVOL LAPIAN alias REVOL yang berisi bukti transfer tersebut dan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL akan membayar sisanya setelah sampai di Kecamatan Amurang Provinsi Sulawesi Utara, lalu Terdakwa langsung melakukan tranfer uang sejumlah Rp.1.297.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ke rekening BRI dengan 516701016928534 milik Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA sebagai pembayaran Narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa,
- Terdakwa langsung menghubungi Sdr. ERIKA REGINA LUMI Alias IKA diamana Terdakwa menayakan “ada kue” yang artinya kue tersebut yakni Narkotika jenis Sabu yang kemudian di jawab oleh Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA “ada kebetulan Terdakwa mau kirim baju istrimu” dan Terdakwa meminta tolong untuk menyisipkan Narkotika jenis Sabu tersebut di saku kemeja yang mau dikirim kemudian pada jam 19.26 wita Terdakwa dikirimkan uang dengan dari Alfamart ke akun bank dana milik Terdakwa dengan jumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan disampaikan oleh Sdr. REVOL LAPIAN alias REVOL nanti sisanya kalau Sdr. REVOL LAPIAN alias REVOL sudah berada di amurang dan pada jam 20.00 wita Terdakwa langsung mengirim uang kepada Sdri. ERIKA REGINA LUMI alias IKA sebanyak Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 November 2026, Terdakwa menerima 1 (satu) buah paket yang diantarkan oleh sopir mobil rental Harvest, setelah membuka paket yang berisi pakaian tersebut, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam saku kemeja, selanjutnya Terdakwa mengemas kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet, yang mana 3 (tiga) sachet untuk Terdakwa dan 3 (tiga) sachet lainnya untuk saksi REVOL LAPIAN alias REVOL. Kemudian Terdakwa langsung menghubungi saksi REVOL LAPIAN alias REVOL untuk memberitahukan bahwa pesanan Narkotika sudah berada di tangan Terdakwa dan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL menjawab nanti akan berangkat ke Provinsi Gorontalo, setelah itu komunikasi terputus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wita, saat saksi REVOL LAPIAN alias REVOL datang ke rumah tempat tinggal Terdakwa, Terdakwa langsung menyerahkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu kepada saksi REVOL LAPIAN alias REVOL, lalu saksi REVOL LAPIAN alias REVOL meminta 1 (satu) plastik kosong dan terlihat saksi REVOL LAPIAN alias REVOL mengemas kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet, setelah itu Terdakwa dan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL bersamasama mengkonsumsi Narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika melakukan pembuntutan terhadap mobil mobil Suzuki carry warna hitam dengan Nopol DM 8162 BR dari Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara yang dicurigai ditumpangi oleh saksi REVOL LAPIAN alias REVOL, kemudian sekira pukul 17.00 wita bertempat di Kelurahan Biyonga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil tersebut keluar dari sebuah lorong, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi REVOL LAPIAN alias REVOL, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam lipatan celana jins bagian bawah celana yang dikenakan oleh Terdakwa, setelah dilakukan interogasi, saksi REVOL LAPIAN alias REVOL mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Terdakwa, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi utara, setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL dibeli dari Terdakwa dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), selanjuntnya Terdakwa dan saksi REVOL LAPIAN alias REVOL dibawa oleh petugas ke polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: RPP.01.01.23A.12.25.394/BADAN POM Gorontalo, tanggal 10 Desember 2025.
|
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Para meter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
|
1
|
Pemerian
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi
Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
Tidak Ada Syarat
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Berat wadah + zat = 791,43 mg
|
Berat wadah + zat = 1.024,62 mg
Berat wadah = 585,04 mg
Berat zat = 439,58 mg
|
Wadah + Zat = 193, 75 mg
Berat Wadah = 122, 84 mg
Berat zat = 70,91 mg
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 439,58 mg atau 0, 43958 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 70,91 mg atau 0,07091 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan anak diatur dan diancam pidana sebagaimanapasal pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah dirubah dan disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
|