Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
11.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
ZAINUDIN NUSI alias ZAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-280/P.5.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4Nanang Ibrahim, SH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
10MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
11NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN NUSI alias ZAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-----------Bahwa Terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi SUDARMAWAN (dilakukan penyidikan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, Dipidana sebagai pelaku tidak pidana jika melakukan sendiri tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Pukul 12.00 Wita di SPBU 74.961.06 Desa Luhu Kec. Telaga Kab. Gorontalo, saksi MOHAMAD FAGIL HUSAIN, saksi MUHAMAD HIDAYAT TULULI, saksi ZULKARNAIN USMAN, dan saksi ISRANDI HASAN yang merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Tim  menemukan Mobil Dump Truck merek Hino Dutro warna Hijau dengan Nopol DB 8438 AP yang saat itu sedang mengantri untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi namun Mobil Dump Truck merek Hino Dutro warna Hijau dengan Nopol DB 8438 AP yang dikendarai terdakwa memiliki dua buah tangki yang berada di sisi kiri dan sisi kanan pada mobil tersebut berkapasitas masing-masing 100 (seratus) liter.
  • Bahwa Plat Nomor polisi yang terpasang pada 1 (satu) unit mobil dump truck merek Hino Dutro warna Hijau yang digunakan oleh terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI pada saat melakukan proses antrian di SPBU Desa Luhu tersebut adalah nomor polisi yang tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan, sebagaimana Plat Nomor polisi yang terpasang saat itu yakni DB 8438 AP sedangkan Nomor Polisi yang sesuai dengan STNK pada kendaraan tersebut yaitu DM 8343 BE.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI memperoleh Bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 100 (seratus) liter yang dibeli dari SPBU 74.961.02 Desa Timuato Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo dengan menggunakan 1 unit Dumptruck Merk Hino Dutro warna Hijau dengan barcode/nomor polisi DM 8343 BE, kemudian terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI melakukan antrian pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU 74.961.06 Desa Luhu sebanyak 100 (seratus) liter menggunakan mobil yang sama namun dengan barcode dan nomor polisi yang lain / berbeda dengan identitas kendaraan aslinya, yaitu barcode DB 8438 AP yang diperoleh dari saksi ROLIS LAMATO pada tanggal 31 Juli 2024, sedangkan plat nomornya dibuat sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI melakukan pembelian BBM Jenis Solar setiap harinya yaitu sehari sebelum melakukan pengisian terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI melaporkan kepada saksi SUDARMAWAN akan melakukan pembelian BBM Solar esok hari melalui pesan Whatsapp, kemudian pada hari saat melakukan pengisian biasanya pada pagi hari sebelum melakukan antrian saksi SUDARMAWAN mengirimkan uang dengan cara di Transfer ke rekening terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI dengan jumlah yang tidak menentu, selanjutnya saat proses antrian terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI datang lebih awal untuk mendapatkan antrian pertama yaitu pada pukul 06.30 Wita di SPBU TIMUATO. Setelah SPBU buka pada pukul 07.30 Wita, terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI mengikuti proses antrian dan melakukan pengisian pada tangki rakitan sebelah kiri dan kadang juga melakukan pengisian pada tangki standar sebelah kanan / tidak menentu sesuai posisi terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI masuk ke dalam SPBU dengan jumlah pengisian 100 Liter menggunakan barcode asli DM 8343 BE kemudian setelah melakukan pengisian di SPBU TIMUATO selanjutnya terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI bergeser ke SPBU LUHU namun ditengah perjalan atau di tempat antrian SPBU LUHU terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI melakukan penggantian Plat Nomor menggunakan Plat Nomor DB 8438 AP kemudian pada pukul 11.00 Wita terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI melakukan antrian di SPBU LUHU dengan menggunakan Plat Nomor DB 8438 AP beserta barcode dengan jumlah pengisian 100 Liter pada tangki rakitan sebelah kiri dan kadang juga pada tangki standar sebelah kanan tidak menentu sesuai posisi mobil saat masuk di depan mesin pompa SPBU setelah melakukan pengisian dengan target 200 Liter dalam waktu satu hari kemudian terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI melaporkan kepada saksi SUDARMAWAN terkait hasil pembelian BBM Jenis Solar Subsidi tersebut melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya BBM jenis Solar Subsidi tersebut dijual oleh terdakwa ZAINUDIN NUSI alias ZAI dengan sepengetahuan saksi SUDARMAWAN dengan harga Rp. 8.000,-/Liter.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS sampel nomor 2024011061/DPMA.1/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Cahyo Setyo Wibowo selaku Koordinator Pengujian Aplikasi Produk dan Mustafid Gunawan selaku Kepala Balai Besar, BBM Jenis solar yang diambil dari 1 (satu) unit tangki rakitan yang terpasang pada 1 unit Dumptruck Merk Hino Dutro No. Pol DM 8343 BE warna Hijau dengan hasil uji sebagai berikut :

NO

Jenis Pengujian

Unit

Hasil Uji

Batasan*)

Metode Uji

BBM Jenis Solar No. BB:STP/80/VIII/2024/Ditreskrimsus

LP/A/14/VIII/2024/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Gorontalo

14 Agustus 2024

Min

Maks

1

Angka Setana

-

54,5

49

  -

ASTM D 613-18ae1

2

Kandungan FAME

% m/m

35,84

      35

ASTM D 7806-20

3

Titik Nyala

ºC

77

52

  -

ASTM D 93-20

4

Masa Jenis pada suhu

15 ºC

Kg/m?3;

858,7

815

880

ASTM D 4052-18a

Keterangan :

Standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dengan campuran Biodisel (B100) sebesar 35% (B35) dengan Angka Setana (CN) 48 yang dipasarkan di dalam negeri sesuai Keputusan Direktur Jenderal Migas No.447.k/MG.06/DJM/2023 Tanggal 27 Desember 2023.

  • Bahwa BBM jenis solar merupakan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi tetap oleh pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM jo Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dan terdakwa dalam mengangkut serta memperjual-belikan BBM bersubsidi jenis solar tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya