INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Lbo | HAPSA RAHIM | 1.IMRAN AKASEH 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN GORONTALO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Lbo | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat I terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Satria, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 13 Oktober 2025;
4.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 388 tahun 1985 terdaftar atas nama Rin Akaseh dan beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Satria, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo dengan ukuran seluas 1.425M2 (seribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas :
?Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Magu Pakaya
?Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yusuf Usman
?Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya
?Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Arpit Neo
5.Menyatakan menurut hukum Pengugat diberikan hak/izin untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 388 tahun 1985 yang berukuran seluas 1.425M2 (seribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) beralih kepada Penggugat dan/atau menjadi atas nama Hapsa Rahim;
6.Memerintahkan Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Gorontalo) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 388 tahun 1985 terdaftar atas nama Rin Akaseh beralih kepada Pengugat dan/atau menjadi atas nama Hapsa Rahim;
7.Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
8.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
