Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka RUSTAM ABUSALI Alias UTAM terhadap korban ALAN GOBEL Alias ALAN yang terjadi pada tanggal sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2017 sekitar jam 11.30 WIta di Kel. Hutuo Kec. Limboto Kab Gorontalo tepatnya di kios Muslimah milik RUSTAM ABUSALI dengan cara RUSTAM ABUSALI Memukul dengan menggunakan sandal yang terbuat dari bahan kulit berwarna hitam yang mengena pada lengan kanan dan leher kana kornam tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaiman pidana dalam pasal 325 ayat (1) KUHPidana |