| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa INDRAWATI Alias INDRA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kota Gorontalo , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa berangkat dari Gorontalo menuju Kota Palu dengan menaiki salah satu mobil PO. Keesokan harinya sekitar pukul 11.30 Wita Terdakwa tiba di Kota Palu dan turun tepat di Kos Terdakwa yang berada di Kel. Taipa Kec. Tawaeli Kota Palu. Setelah beristirahat, Terdakwa langsung pergi ke salah satu pondok yang berada di Kel. Kayumalue untuk membeli narkotika jenis shabu, sesampainya di pondok tersebut Terdakwa langsung dihampiri oleh seorang Perempuan lalu Terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Perempuan tersebut masuk Kembali ke pondoknya dan tidak lama kemudian keluar membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa Kembali ke kos Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa kembali pergi ke salah satu pondok yang berada di Kel. Kayumalue untuk membeli narkotika jenis shabu. Sesampainya di depan pondok tersebut, Terdakwa langsung dihampiri oleh Perempuan yang Terdakwa tidak kenal lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah itu Perempuan tersebut masuk kembali ke pondoknya dan tidak lama kemudian keluar membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa Kembali ke kos. Sesampainya di kos, Terdakwa mengambil sedikit dari 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa beli untuk dikonsumsi. Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali pergi ke pondok yang berada di Kel. Kayumalue, untuk membeli narkotika kembali. Sesampainya di depan pondok tersebut, Terdakwa dihampiri oleh seorang anak laki-laki lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian anak laki-laki tersebut kembali masuk ke dalam pondok dan tidak berselang lama keluar dengan membawa 1 (satu) sachet narkotika yang diserahkan kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung kembali ke kos.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa kembali ke Kel. Kayumalue untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa kembali ke kos dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sambil menunggu mobil PO yang menjemput Terdakwa untuk kembali ke Kota Gorontalo. Tidak lama kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, mobil PO yang menjemput Terdakwa tiba, lalu Terdakwa kembali ke Kota Gorontalo dengan membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dengan harga Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang Terdakwa selipkan di dalam cup bra sebelah kiri selanjutnya Terdakwa berangkat dari Kota Palu menuju Kota Gorontalo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi adanya seorang Perempuan yang diduga membawa barang narkotika jenis shabu berasal dari Taipa Sulawesi Tengah menuju Kota Gorontalo langsung melakukan pengamatan menuju ke Jl. Trans Sulawesi tepatnya di Kompleks di Desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kab. Gorontalo. Kemudiana sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal memberhentikan satu unit mobil PO dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil PO tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan para penumpang, pada salah satu penumpang ditemukan 1 (satu) buah botol plastic kecil di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakannya, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada saku sebelah kanan, dan pada slinbag milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah gunting kecil dengan gagang hitam, 1 (satu) buah korek api warna ungu muda, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna navy namun tidak ditemukan adanya transaksi jual beli ataupun percakapan yang mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi oleh Saksi IKI diketahui identitas penumpang tersebut bernama INDRAWATI Alias INDRA kemudian Saksi IKI bersama Saksi FEBI selaku aparat desa melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa di salah satu rumah warga dan ditemukan 2 (dua) sachet kip kecil berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) kip kecil kosong bekas pakai yang terbungkus dengan potongan kertas berwarna kuning terselip di cup BRA sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi setibanya di Kota Gorontalo. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0134 tanggal 01 Desember 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 327,08 mg
|
Berat wadah + zat = 327,08 mg
Berat wadah = 193,29 mg
Berat zat = 133,79 mg
|
Wadah + Zat = 193,00 mg
Berat wadah = 138,05 mg
Berat zat = 54,95 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 133,79 mg atau 0,13379 gram
Berat sampel untuk pengujian = 54,95 mg atau 0,05495 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa INDRAWATI Alias INDRA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kota Gorontalo , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri”, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa berangkat dari Gorontalo menuju Kota Palu dengan menaiki salah satu mobil PO. Keesokan harinya sekitar pukul 11.30 Wita Terdakwa tiba di Kota Palu dan turun tepat di Kos Terdakwa yang berada di Kel. Taipa Kec. Tawaeli Kota Palu. Setelah beristirahat, Terdakwa langsung pergi ke salah satu pondok yang berada di Kel. Kayumalue untuk membeli narkotika jenis shabu, sesampainya di pondok tersebut Terdakwa langsung dihampiri oleh seorang Perempuan lalu Terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Perempuan tersebut masuk Kembali ke pondoknya dan tidak lama kemudian keluar membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa Kembali ke kos Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa kembali pergi ke salah satu pondok yang berada di Kel. Kayumalue untuk membeli narkotika jenis shabu. Sesampainya di depan pondok tersebut, Terdakwa langsung dihampiri oleh Perempuan yang Terdakwa tidak kenal lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah itu Perempuan tersebut masuk kembali ke pondoknya dan tidak lama kemudian keluar membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa Kembali ke kos. Sesampainya di kos, Terdakwa mengambil sedikit dari 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa beli untuk dikonsumsi. Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali pergi ke pondok yang berada di Kel. Kayumalue, untuk membeli narkotika kembali. Sesampainya di depan pondok tersebut, Terdakwa dihampiri oleh seorang anak laki-laki lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kemudian anak laki-laki tersebut kembali masuk ke dalam pondok dan tidak berselang lama keluar dengan membawa 1 (satu) sachet narkotika yang diserahkan kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung kembali ke kos.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa kembali ke Kel. Kayumalue untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa kembali ke kos dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sambil menunggu mobil PO yang menjemput Terdakwa untuk kembali ke Kota Gorontalo. Tidak lama kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, mobil PO yang menjemput Terdakwa tiba, lalu Terdakwa kembali ke Kota Gorontalo dengan membawa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa beli dengan harga Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang Terdakwa selipkan di dalam cup bra sebelah kiri selanjutnya Terdakwa berangkat dari Kota Palu menuju Kota Gorontalo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi adanya seorang Perempuan yang diduga membawa barang narkotika jenis shabu berasal dari Taipa Sulawesi Tengah menuju Kota Gorontalo langsung melakukan pengamatan menuju ke Jl. Trans Sulawesi tepatnya di Kompleks di Desa Mulyonegoro Kec. Pulubala Kab. Gorontalo. Kemudiana sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal memberhentikan satu unit mobil PO dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil PO tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan para penumpang, pada salah satu penumpang ditemukan 1 (satu) buah botol plastic kecil di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakannya, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada saku sebelah kanan, dan pada slinbag milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah gunting kecil dengan gagang hitam, 1 (satu) buah korek api warna ungu muda, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna navy namun tidak ditemukan adanya transaksi jual beli ataupun percakapan yang mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi oleh Saksi IKI diketahui identitas penumpang tersebut bernama INDRAWATI Alias INDRA kemudian Saksi IKI bersama Saksi FEBI selaku aparat desa melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa di salah satu rumah warga dan ditemukan 2 (dua) sachet kip kecil berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) kip kecil kosong bekas pakai yang terbungkus dengan potongan kertas berwarna kuning terselip di cup BRA sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi setibanya di Kota Gorontalo. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0134 tanggal 01 Desember 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UV-Vis,Mikroskopik
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 327,08 mg
|
Berat wadah + zat = 327,08 mg
Berat wadah = 193,29 mg
Berat zat = 133,79 mg
|
Wadah + Zat = 193,00 mg
Berat wadah = 138,05 mg
Berat zat = 54,95 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 133,79 mg atau 0,13379 gram
Berat sampel untuk pengujian = 54,95 mg atau 0,05495 gram.
- Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 pada saat Terdakwa berada di Kota Palu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dalam hal menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika nomor 339/XI/2025/Sidokkes atas nama INDRAWATI yang ditandatangani oleh dr. SITTY YOSEPHUS selaku dokter pemeriksa tanggal 26 Novemberi 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Laboratorium (urine) : Test Penyaring / Screening Test
Menggunakan 6 Drug Test Panel
Amfetamine : Positif
Methamfetamine : Positif
Morfin : Negatif
T H C : Negatif
Benzodiazepin : Negatif
Cocaine : Negatif
Kesimpulan : Pada saat pemeriksaan, orang ini ditemukan adanya tanda-tanda
intoksikasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba (POSITIF)
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
|