| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon Laurentius Taufan Marhen Saputra, NIK: 3324042509930001 sebagai WALI dari adik kandung Pemohon yang bernama Rahma Wisnu Ardi Pamungkas untuk mendampingi, mengurus, dan melengkapi segala persyaratan administrasi, pendaftaran, serta tindakan hukum legalitas lainnya dalam rangka Penerimaan Calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah hukum Provinsi Gorontalo;
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut di atas selama proses seleksi pendaftaran Calon Prajurit TNI berlangsung;
4.Membebankan biaya perkara permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |