Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Lbo PARK SEONG WOO YAMIN PAKAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARK SEONG WOO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AZRIANI PADU, S.HPARK SEONG WOO
Tergugat
NoNama
1YAMIN PAKAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan   sisa   hutang   Tergugat   yang   belum   dilunasi   sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
  5. Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 9.450.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 9.450.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  8. Menghukum  Tergugat  membayar  uang  paksa (Dwangsom)   sebesar  Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  9. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
  10. Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Limboto Kelas I B.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak