Dakwaan |
- DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa I YUSMALIANA OLII alias NANA bersama-sama dengan Terdakwa II DEWI PRATIWI MADJHAM alias EWI dan Terdakwa III NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU alias DELA pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari penyampaian Terdakwa I YUSMALIANA OLII kepada saksi DEDDY SYAKWAN dan saksi ALI SAMUAL bahwa masih tersisa 210 (dua ratus sepuluh) paket pengadaan proyek melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga saksi ALI SAMUAL menghubungi saksi SARAH SARTIKA PUTRI selaku Komisaris PT. Sentra Multikarya Infrastruktur untuk dipertemukan dengan Terdakwa I YUSMALIANA OLII. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 bertempat di Hotel Mercure Jakarta Selatan, saksi SARAH SARTIKA PUTRI dipertemukan oleh saksi ALI SAMUAL dengan Terdakwa I YUSMALIANA OLII, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I YUSMALIANA OLII menyampaikan kepada saksi SARAH SARTIKA PUTRI bahwa di Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo terdapat banyak paket proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri berupa barang yang terdiri dari Beras, Minyak Kelapa dan Gula, dan proyek tersebut merupakan proyek langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan sistem Penunjukan Langsung, dimana saat itu Terdakwa I YUSMALIANA OLII mengaku bahwa dirinya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari proyek tersebut dan Terdakwa I YUSMALIANA OLII juga menyampaikan bahwa pihak PT. Sentra Multikarya Infrastruktur akan mendapat keuntungan dari proyek tersebut karena proses pencairan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia hanya memakan waktu paling lama satu bulan setelah kegiatan/pekerjaan pengadaan tersebut sudah selesai.
- Bahwa untuk meyakinkan saksi SARAH SARTIKA PUTRI agar mau mengambil proyek tersebut, Terdakwa I YUSMALIANA OLII memperlihatkan dokumen yang tercantum jumlah anggaran APBN dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, selanjutnya Terdakwa I YUSMALIANA OLII memberikan gambaran kepada saksi SARAH SARTIKA PUTRI jika PT. Sentra Multikarya Infrastruktur mengambil paket proyek tersebut maka nantinya keuntungan yang akan diperoleh dari paket proyek tersebut yakni sejumlah 30% (tiga puluh persen) dari modal sehingga saksi SARAH SARTIKA PUTRI merasa tertarik dengan proyek yang ditawarkan oleh Terdakwa I YUSMALIANA OLII dan saksi SARAH SARTIKA PUTRI meminta kepada Terdakwa I YUSMALIANA OLII untuk membuatkan kontrak atas nama PT. Sentra Multikarya Infrastruktur. Kemudian pada besok harinya saksi SARAH SARTIKA PUTRI menghubungi Terdakwa I YUSMALIANA OLII untuk memberitahukan bahwa PT. Sentra Multikarya Infrastruktur akan mengambil proyek yang ditawarkan oleh Terdakwa I YUSMALIANA OLII dengan jumlah 105 (seratus lima) paket, namun karena Terdakwa I YUSMALIANA OLII belum merespon, saksi SARAH SARTIKA PUTRI meminta kepada saksi ALI SAMUAL untuk menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I YUSMALIANA OLII.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, saksi SARAH SARTIKA PUTRI menerima kiriman file dari Terdakwa I YUSMALIANA OLII berupa dokumen kontrak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang berisi nama dari Terdakwa I YUSMALIANA OLII selaku PPTK dan saksi ARDI selaku Direktur PT. Sentra Multikarya Infrastruktur, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 pihak PT. Sentra Multikarya Infrastruktur mengutus saksi ARDI selaku Direktur pada PT. Sentra Multikarya Infrastruktur untuk berangkat ke Provinsi Gorontalo dengan tujuan untuk memastikan pembelanjaan barang dan menandatangani kontrak pada Surat Perjanjian Kerja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Hotel Grand City Gorontalo yang beralamat di Kelurahan Heledulaa Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Terdakwa I YUSMALIANA OLII dan Terdakwa II DEWI PRATIWI MADJHAM alias EWI menjemput saksi ARDI, saksi YUSUF FADILLAH selaku Direktur pada PT. Telaga Gelang Indonesia yang juga mengambil paket yg sama, saksi ALI SAMUAL dan saksi DEDDY SYAFWAN IR pergi ke toko sembako yang beralamat di Jalan Wadipalapa Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo yang telah dipilih oleh Terdakwa I YUSMALIANA OLII sebagai penyedia bahan sembako, dimana Terdakwa I YUSMALIANA OLII dan Terdakwa II DEWI PRATIWI MADJHAM alias EWI mengatakan kepada saksi ARDI bahwa toko sembako tersebut adalah milik Terdakwa II DEWI PRATIWI MADJHAM alias EWI, kemudian setelah selesai mengecek bahan sembako di toko tersebut, saksi ARDI kembali ke hotel bersama dengan Terdakwa I YUSMALIANA OLII dan Terdakwa II DEWI PRATIWI MADJHAM alias EWI, tidak lama kemudian datang Terdakwa III NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU yang membawa 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama No : 14b/SPK-SMI/V/2024 yang berisi tentang perjanjian jual beli bahan pertanian berupa Gula, Minyak Kelapa dan beras antara PT. Sentra Multikarya Infrastruktur dengan Terdakwa II DEWI PRATIWI MADJHAM dengan nilai Rp.3.045.000.000,- (tiga milyar empat puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya telah dibuat oleh Terdakwa III NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU, sehingga saksi ARDI dan Terdakwa II DEWI PRATIWI MADJHAM alias EWI langsung menandatangani kontrak tersebut, selanjutnya Terdakwa I YUSMALIANA OLII juga memperlihatkan surat yang telah dibuat oleh Terdakwa III NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU yakni 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 3/1245/03.03/XI/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara Dana Dropping Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024 kepada saksi ARDI untuk meyakinkan saksi ARDI bahwa Terdakwa I YUSMALIANA OLII dan Terdakwa III NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU merupakan bagian dari proyek pengadaan barang tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, saksi ARDI meminta kepada Terdakwa I YUSMALIANA OLII untuk melakukan penandatangan kontrak dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan, sehingga Terdakwa I YUSMALIANA OLII dan Terdakwa III NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU mengajak saksi ARDI ke sebuah kantor yang beralamat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara yang merupakan kantor Badan Pertanahan Negara Gorontalo Utara, namun Terdakwa I YUSMALIANA OLII dan Terdakwa III NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU mengakatan kepada saksi ARDI bahwa kantor tersebut adalah kantor Dinas Ketenagakerjaan Gorontalo Utara. Setelah menandatangani kontrak perjanjian kerja dan melakukan dokumentasi berupa foto bersama, saksi ARDI mengirimkan dokumentasi tersebut kepada pihak PT. Sentra Multikarya Infrastruktur, beberapa saat kemudian Terdakwa III NURFADHILLAH ARDIYANI NASARU meminta kepada saksi ARDI untuk segera membayar lunas 105 (seratus lima) paket pekerjaan dengan nilai Rp.3.045.000.000,- (tiga milyar empat puluh lima juta rupiah), sehingga saksi ARDI langsung menghubungi sdr. FITRI MEIYANTI alias MEI yang merupakan bagian keuangan pada PT. Sentra Multikarya Infrastruktur, namun saat itu saksi ARDI memerintahkan untuk mentransfer setengah dari nilai proyek tersebut yakni sejumlah Rp.1.522.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh dua juta rupiah), kemudian sdr. FITRI MEIYANTI alias MEI langsung melakukan transfer sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama ditransfer pada tanggal 14 Mei 2024 jam 11.21 Wib sejumlah Rp.1.000.030.000,- (satu milyar tiga puluh juta rupiah) dan yang kedua dan yang kedua ditransfer pada tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 11.23 Wib sejumlah Rp.522.530.000,- (lima ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 7975584402 atas nama DEWI PRATIWI MADJHAM (Terdakwa II).
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, saksi ARDI, Terdakwa I YUSMALIANA OLII dan Terdakwa II DEWI PRATIWI MADJHAM mendatangi lokasi penerimaan sembako yang bertempat di rumah saksi DIRHAM MATIA yang beralamat di Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara, di lokasi tersebut saksi ARDI melihat kesiapan sembako dan masyarakat sudah berkumpul yang menurut Terdakwa I YUSMALIANA OLII bahwa masyarakat tersebut sebagai calon penerima bantuan. Setelah itu saat sedang makan di rumah saksi DIRHAM MATIA, pihak PT. Sentra Multikarya Infrastruktur mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I YUSMALIANA OLII sedang bermasalah dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, saat itu saksi ARDI langsung mengkonfirmasi berita tersebut pada Terdakwa I YUSMALIANA OLII, namun Terdakwa I YUSMALIANA OLII membantah informasi tersebut dan mengajak kami ke bagian keuangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk membuktikan kebenarannya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, saat saksi ARDI masih berada di Provinsi Gorontalo, saksi ARDI menerima informasi bahwa saksi ALI SAMUAL bersama-sama saksi DEDDY SYAFWAN IR, saksi YUSUF FADILLAH dan Terdakwa I YUSMALIANA OLII mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan tujuan untuk memasukkan tagihan pembayaran proyek tersebut dibagian keuangan, namun pada saat itu Terdakwa I YUSMALIANA OLII tidak diberi fasilitas untuk hal tersebut dan setelah mencari tahu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diketahui bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut dan proyek yang sudah diambil dari Terdakwa I YUSMALIANA OLII adalah Fiktif.
- Bahwa uang sejumlah Rp.1.522.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh dua juta rupiah) dari PT. Sentra Multikarya Infrastruktur telah digunakan oleh para terdakwa untuk keperluan pribadi diantaranya untuk membeli tiket pesawat jalan-jalan, membayar angsuran motor Yamaha Fajio warna putih, belanja baju-baju, perawatan di salon, membeli skincare, membeli tas, sepatu dan untuk membayar hutang para terdakwa kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah para terdakwa lakukan penipuan.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Sentra Multikarya Infrastruktur mengalami kerugian sebesar Rp.1.522.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. |