Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
1.SULEMAN HASAN Alias EMAN
2.LEONARDI PULUHULAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1732/P.5.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN HASAN Alias EMAN[Penahanan]
2LEONARDI PULUHULAWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa I SULEMAN HASAN ALIAS EMAN selanjutnya disebut TERDAKWA I baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II LEONARDI PULUHULAWA selanjutnya disebut TERDAKWA II pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Tunggulo Kabupaten Gorontalo dan Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa II yang sedang berada di rumahnya, menelfon Sdr. ON’ON dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menunggu, Sdr. ON’ON menyuruh menjemput narkotika tersebut dan setelah mengambilnya, terdakwa I kemudian pulang ke rumah dan membuka pembungkus rokok sampurna yang di dalamnya telah terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan terdakwa II membagi menjadi 10 (sepuluh) sachet. Setelah membaginya, terdakwa II kemudian pergi ke alfamart dan mengirimkan uang pembayaran ke aplikasi GoPay ke nomor 085657335616 dengan nominal Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan lanjut untuk pulang Kembali ke rumahnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa I menghubungi terdakwa II dan menanyakan “DIMANA?” yang kemudian dijawab oleh terdakwa II “DIRUMAH” dilanjutkan dengan terdakwa I yang mengatakan “KITA MO KA RUMAH”. Terdakwa I kemudian berangkat ke rumah terdakwa II yang berada di Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa sekira pukul 19.30 WITA. Sesampainya disana, terdakwa I mengatakan akan pergi duluan ke Lokasi tambang hari senin tanggal 26 Februari 2026. Setelah itu terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang sudah tersedia di dalam  kaca pirex. Setelah itu, sebelum terdakwa I pergi, terdakwa II memberikan 2 (dua) sachet plastic kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu yang langsung diterima dan disimpan oleh terdakwa I untuk dikonsumsi ketika sudah sampai di Lokasi tambang;
-    Bahwa terdakwa II mendapatkan narkotika yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada terdakwa I dari Sdr. ON’ON yang telah dibeli sebelumnya pada hari minggu tanggal 25 Januari 2026 seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-    Bahwa sepeninggalan terdakwa I, ketika terdakwa II mengambil 1 (satu) sachet narkotika dan mengkonsumsinya sendirian, sekira pukul 22.00 WITA terdakwa mendengar ketukan pintu dan ada yang memanggil namanya. Terdakwa II kemudian membukakan pintu dan terdapat beberapa anggota kepolisian Satresnarkoba polres gorontalo yang menjelaskan bahwa terdakwa I telah tertangkap tangan terkait kepemilikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dimana pengakuan terdakwa I mendapat narkotika tersebut dari terdakwa II dan juga dibenarkan oleh terdakwa II. Anggota Satresnarkoba polres gorontalo kemudian bertanya apakah ada lagi barang, yang dijawab oleh terdakwa II bahwa masih ada 8 (delapan) sachet. Terdakwa segera mengambil barang tersebut di kamarnya dan menyerahkannya kepada anggota Satresnarkoba polres gorontalo sembari menjelaskan bahwa barang tersebut ia beli di Sdr. ON’ON;
-    Bahwa terdakwa II mendapatkan narkotika yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada terdakwa I dari Sdr. ON’ON yang telah dibeli sebelumnya pada hari minggu tanggal 25 Januari 2026 seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-    Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I jenis Sabu;
-    Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.01.26.55 tanggal 29 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh BPOM di Gorontalo dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, Ferdiansyah, S.Si., terhadap 1 (satu) sachet plastik kip yang berisikan serbuk berbentuk kristal berwarna putih dengan hasil sebagai berikut:
Uji yang dilakukan     : Identifikasi Metamfetamin (shabu)
Hasil            : Positif Metamfetamin (Shabu)
Kesimpulan        : Sampel Tersebut diatas Positif Metamfetamin (Shabu)
-    Bahwa BPOM di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa amplop coklat yang terdapat 2 (dua) sachet kip plastik yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian:
Berat Sampel        : Berat Wadah + Zat    = 617,97 mg
                  Berat Bersih Wadah    = 517,92 mg
Berat Bersih Zat    = 100,05 mg
    Sampel Pengujian    : Berat Zat        = 92,89 mg
Catatan        : Berat bersih sampel    = 53,21 mg atau 0,05321 gram
-    Bahwa sampel yang diambil untuk pengujian seberat 53,21 mg atau 0,05321 gram, sisa sampel  seberat 46,27 mg atau 0,04684 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian resor Gorontalo dalam kondisi tidak tersegel.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I SULEMAN HASAN ALIAS EMAN selanjutnya disebut TERDAKWA I baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II LEONARDI PULUHULAWA selanjutnya disebut TERDAKWA II pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Tunggulo Kabupaten Gorontalo dan Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa I menghubungi terdakwa II dan menanyakan “DIMANA?” yang kemudian dijawab oleh terdakwa II “DIRUMAH” dilanjutkan dengan terdakwa I yang mengatakan “KITA MO KA RUMAH”. Terdakwa I kemudian berangkat ke rumah terdakwa II yang berada di Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa sekira pukul 19.30 WITA. Sesampainya disana, terdakwa I mengatakan akan pergi duluan ke Lokasi tambang hari senin tanggal 26 Februari 2026. Setelah itu terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang sudah tersedia di dalam  kaca pirex. Setelah itu, sebelum terdakwa I pergi, terdakwa II memberikan 2 (dua) sachet plastic kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu yang langsung diterima dan disimpan oleh terdakwa I untuk dikonsumsi ketika sudah sampai di Lokasi tambang;
-    Bahwa terdakwa II mendapatkan narkotika yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada terdakwa I dari Sdr. ON’ON yang telah dibeli sebelumnya pada hari minggu tanggal 25 Januari 2026 seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa II menelfon Sdr. ON’ON dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menunggu, Sdr. ON’ON menyuruh menjemput narkotika tersebut dan setelah mengambilnya, terdakwa I kemudian pulang ke rumah dan membuka pembungkus rokok sampurna yang di dalamnya telah terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan terdakwa II membagi menjadi 10 (sepuluh) sachet. Setelah membaginya, terdakwa II kemudian pergi ke alfamart dan mengirimkan uang pembayaran ke aplikasi GoPay ke nomor 085657335616 dengan nominal Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan lanjut untuk pulang Kembali ke rumahnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa I menghubungi terdakwa II dan menanyakan “DIMANA?” yang kemudian dijawab oleh terdakwa II “DIRUMAH” dilanjutkan dengan terdakwa I yang mengatakan “KITA MO KA RUMAH”. Terdakwa I kemudian berangkat ke rumah terdakwa II yang berada di Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa sekira pukul 19.30 WITA. Sesampainya disana, terdakwa I mengatakan akan pergi duluan ke Lokasi tambang hari senin tanggal 26 Februari 2026. Setelah itu terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang sudah tersedia di dalam  kaca pirex. Setelah itu, sebelum terdakwa I pergi, terdakwa II memberikan 2 (dua) sachet plastic kecil yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu yang langsung diterima dan disimpan oleh terdakwa I untuk dikonsumsi ketika sudah sampai di Lokasi tambang;
-    Bahwa sepeninggalan terdakwa I, sekira pukul 22.00 WITA terdakwa II mendengar ketukan pintu dan ada yang memanggil namanya. Terdakwa II kemudian membukakan pintu dan terdapat beberapa anggota kepolisian Satresnarkoba polres gorontalo yang menjelaskan bahwa terdakwa I telah tertangkap tangan terkait kepemilikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dimana pengakuan terdakwa I mendapat narkotika tersebut dari terdakwa II dan juga dibenarkan oleh terdakwa II. Anggota Satresnarkoba polres gorontalo kemudian bertanya apakah ada lagi barang, yang dijawab oleh terdakwa II bahwa masih ada 8 (delapan) sachet. Terdakwa segera mengambil barang tersebut di kamarnya dan menyerahkannya kepada anggota Satresnarkoba polres gorontalo sembari menjelaskan bahwa barang tersebut ia beli di Sdr. ON’ON;
-    Bahwa ketika anggota satresnarkoba Polres Gorontalo melakukan penangkapan terhadap terdakwa I pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WITA di Jalan Desa Tunggulo Kabupaten Gorontalo, anggota menemukan 2 (dua) sachet plastik berisi butrian kristal diduga narkotika jenis shabu dimana 1 (satu) sachet berada di dalam dompet warna hitam milik terdakwa I, dan 1 (satu) sachet lainnya berada di pembungkus rokok sampurna. Terdakwa I mengaku bahwa 2 (dua) sachet tersebut ia dapatkan dari terdakwa II secara Cuma-Cuma;
-    Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu;
-    Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.01.26.55 tanggal 29 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh BPOM di Gorontalo dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, Ferdiansyah, S.Si., terhadap 1 (satu) sachet plastik kip yang berisikan serbuk berbentuk kristal berwarna putih dengan hasil sebagai berikut:
Uji yang dilakukan     : Identifikasi Metamfetamin (shabu)
Hasil            : Positif Metamfetamin (Shabu)
Kesimpulan        : Sampel Tersebut diatas Positif Metamfetamin (Shabu)
-    Bahwa BPOM di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa amplop coklat yang terdapat 2 (dua) sachet kip plastik yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian:
Berat Sampel        : Berat Wadah + Zat    = 617,97 mg
                  Berat Bersih Wadah    = 517,92 mg
Berat Bersih Zat    = 100,05 mg
    Sampel Pengujian    : Berat Zat        = 92,89 mg
Catatan        : Berat bersih sampel    = 53,21 mg atau 0,05321 gram
-    Bahwa sampel yang diambil untuk pengujian seberat 53,21 mg atau 0,05321 gram, sisa sampel  seberat 46,27 mg atau 0,04684 gram yang dikembalikan kepada pihak kepolisian resor Gorontalo dalam kondisi tidak tersegel.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
 

Pihak Dipublikasikan Ya