Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT III adalah tidak sah, inprosedural dan batal demi hukum.
- Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor: 22/AJB/X/2010 yang dibuat oleh TERGUGAT II (PPAT KECAMATAN TELAGA BIRU) adalah tidak sah, inprosedural dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II (PPAT KECAMATAN TELAGA BIRU) untuk segera membatalkan AKTA JUAL BELI Nomor: 22/AJB/X/2010 dan menghapusnya dari catatan atau registrasi jual-beli tanah diwilayah Kecamatan Telaga Biru.
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang memegang dan/atau menguasai dokumen berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 191 atas nama ISMAIL MOHI seluas 2.024 M?2; (Dua Ribu Dua Puluh Empat Meter Persegi), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo pada tanggal 18 Desember 2002 untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, perintah mana bila perlu dengan bantuan intansi Negara baik Polri maupun TNI.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.037.960.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), terhitung sejak perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Per Hari terhitung sejak perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan atas dokumen berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 191 Desa Talumelito atas nama Pemegang Hak ISMAIL HARUN MOHI seluas 2.024 M?2; (Dua Ribu Dua Puluh Empat Meter Persegi), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo pada tanggal 18 Desember 2002.
- Menyatakan menurut hukum surat-surat yang diajukan PENGGUGAT sebagai bukti ataupun lampiran dalam mendukung gugatan ini adalah surat-surat yang sah dan berharga, serta menyatakan surat yang dibuat secara sepihak oleh PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, termasuk surat-surat yang terbit dikemudian hari nanti adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan kepada semua pihak baik PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT atau siapapun untuk taat, tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan menurut hukum putusan perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya banding, verzet maupun kasasi.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT secara tanggung-renteng.
SUBSIDAIR
Bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |